Search

Kemendagri: E-KTP yang Ditemukan Tercecer Kedaluwarsa, Tak Pengaruhi Pemilu - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, temuan E-KTP yang tercecer di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur dan di beberapa tempat tak akan mempengaruhi proses Pemilu 2019.

Zudan menyatakan, tidak ada data kependudukan yang jebol.

“Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Zudan saat memberikan konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Ribuan E-KTP Kembali Tercecer, Mendagri Curiga Ada Motif Politik

Zudan menjelaskan, blangko hasil penelusuran tim Kompas berupa blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di toko yang ada dalam platform jual beli online adalah E-KTP palsu.

Sementara itu, e-KTP yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah E-KTP yang dicetak pada tahun 2011,2012, dan 2013. Menurut Zudan, sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Nomer Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak dibolehkan setiap pendudukan memiliki (NIK) ganda.

“Kalau ada penduduk lebih dari satu KTP elektronik tindak pidana,” sambung Zudan.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Lurah Pondok Kelapa Belum Bisa Pastikan Ribuan E-KTP yang Ditemukan di Sawah Milik Warganya

Zudan menyampaikan, ada 2 langkah yang diambil untuk mencegah tidak terjadinya pemalsuan dan penyalaggunaan E-KTP yakni secara internal dan eksternal.

“Pertama secara internal kami akan memperkuat Dukcapil dari pusat ke daerah,” kata Zudan.

Ia meminta, semua jajaran Dukcapil di daerah mentaati standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

“SOP yang penting adalah semua blangko yang sudah tudak dipakai ternasuk E-KTP rusak harus dibuat tidak berfungsi dnegan dipotong,” tutur Zudan.

Baca juga: Muncul Wacana Bentuk Pansus DPR Sikapi Masalah E-KTP

Secara ekternal, tambah Zudan, diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat.

“Saya menyambut baik semua feedback dan umpan balik untuk informasikam kalau ada E-KTP palsu kalau ada orang-orang membuat E-KTP yang tidak bertanggung jawab,” tutur Zudan.

Di sisi lain, Zudan juga mendorong untuk semua lembaga pelayanan publik untuk menggunakan card reader demi memastikan keaslian e-KTP.

“Sehingga tidak akan tertipu kalau ada orang menggunakan E-KTP palsu,” kata Zudan.

Masuk Penyelidikan

Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agus Nugroho menuturkan, pihaknya berkomitmen dan bersepakat untuk melakukan penindakan tegas terhadap penemuan e-KTP disejumlah tempat.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Datangi Bareskrim Bahas E-KTP

Saat ini kasus jual beli e-KTP palsu dan e-KTP tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/15034871/kemendagri-e-ktp-yang-ditemukan-tercecer-kedaluwarsa-tak-pengaruhi-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri: E-KTP yang Ditemukan Tercecer Kedaluwarsa, Tak Pengaruhi Pemilu - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.