Search

MA Keluarkan Beberapa Kebijakan Terkait Pemilu 2019 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk mengawal dan menyukseskan jalannya pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.

“Pada tanggal 17 April 2019 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia pemilu, pasangan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak. Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, pada tahun 2018 kali ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa Perma Nomor 1 Tahun 2018,” kata Ali, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Pesan Uskup Agung Jelang Pemilu 2019

Perma Nomor 1 Tahun 2018 itu mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Perma ini merupakan upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Selanjutnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

“Perma tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ali.

Baca juga: Wapres Kalla: Pemilu 2019, Masyarakat Lebih Perhatikan Pilpres daripada Pileg

Ali mengatakan, hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus yang akan mengadili perkara-perkara pidana terkait pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Kebijakan lainnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Menurut Ali, SEMA Nomor 3 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para peserta Pemilu 2019.

“Jadi ini ada terobosan SEMA Nomor 3 tahun 2016 dalam rangka memberikan pelayanan kepada calon-calon, baik calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, calon legislatif dan sebagainya dalam rangka tidak dibebani perkara sama sekali alias gratis tidak dipungut bayaran,” kata Ali.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Debat Pilpres 2019

Ali berharap, dengan terbitnya kebijakan tersebut, akan tercipta independensi kekuasaan hakim dan menjaga integritas dalam Pemilu 2019.

"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " kata Hatta.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/18240481/ma-keluarkan-beberapa-kebijakan-terkait-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Keluarkan Beberapa Kebijakan Terkait Pemilu 2019 - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.