Search

Selama Tahapan Pemilu, Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak di Sulawesi Utara - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi paling banyak terdapat pelanggaran pemilu berupa tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).

Bawaslu RI mencatat Sulawesi Utara berada di peringkat pertama angka pelanggaran menyangkut netralitas ASN sebanyak 18 kasus. Lalu, diikuti Sulawesi Barat 16 kasus, Jawa Tengah 10 kasus, Sulawesi Tenggara 8 kasus, dan Kalimantan Selatan 7 kasus.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan data itu didapat dari upaya Bawaslu RI beserta jajaran melakukan kegiatan validasi data yang mencakup seluruh Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Baca: Puluhan The Jakmania Aniaya Petugas Minimarket, Amarah Tersulut Masalah Parkir

Pihaknya sudah menginput data pelanggaran kecuali untuk tiga provinsi yang sampai hari ini belum masuk data atau belum mencakupi semua kabupaten/kota yaitu Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

"Paling tinggi Sulawesi Utara kalau dalam Pilkada 2018 paling tinggi itu Sulawesi Selatan. Pada Pemilu untuk angka sementara paling tinggi Sulawesi Utara 18 (kasus,-red)" kata dia, Senin (10/12/2018).

Dia menjelaskan, pelanggaran pemilu berupa tidak netralnya ASN mendominasi kategori pelanggaran undang-undang lain yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019.

Baca: Jokowi Sebut Humas Pegang Peran Penting dalam Keberhasilan Berkomunikasi

Sampai saat ini, pihaknya mencatat sudah ada 1247 pelanggaran yang terjadi dengan sumber pelanggaran berasal dari laporan 331 dan temuan 916. Menurut dia, catatan Ini menunjukkan kerja pengawasan aktif di lapangan masih terus dilakukan.

Dari 331 laporan, dia menjelaskan, Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah laporan terbanyak yaitu 57 laporan dan secara berurutan itu diikuti Nanggroe Aceh Darussalam 35 laporan, Sulawesi Utara 24 laporan, Banten 20 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

Sedangkan, dari jenis pelangaran yang terjadi paling banyak pelanggaran administrasi dari 1247 ini pelanggaran administrasi itu terbanyak sampai 53 persen atau 648 kasus, pelanggaran pidana yaitu 7 persen atau 90 kasus, pelanggaran kode etik 84 kasus atau 7 persen, pelanggaran umum lain seperti yang dilakukan ASN itu sebanyak 10 persen atau 125 kasus.

"Kemudian memang masih ada yang setelah kami periksa ternyata bukan pelanggaran pemilu. Yaitu 8 persen atau sebanyak 225 dan yang dalam proses 5 persen atau 64 kasus," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/10/selama-tahapan-pemilu-pelanggaran-netralitas-asn-terbanyak-di-sulawesi-utara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selama Tahapan Pemilu, Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak di Sulawesi Utara - Tribunnews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.