Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Warga Maros diimbau untuk teliti saat akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.
Pasalnya, pada Pemilu 2019, ada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih, yakni untuk memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kabupaten Maros, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: 10 Tahun Dirahasiakan, Isi Surat Wasiat Suzanna Akhirnya Diungkap Suaminya, Soal Kematian & Warisan
Baca: Antisipasi Teror, Polda Sulsel Siapkan 5.200 Penjaga Natal 2018 dan Tahun 2019
Baca: Sifat Asli Nia Ramadhani Diungkap Asistennya, Gini Rasanya Bekerja untuk Istri Konglomerat
Baca: Bawa Lari Perempuan 13 Tahun, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi
Baca: Empat Film Diputar di XXI TSM Makassar Pekan ini
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Maros, Umar, saat bersosialisasi Pemilu 2019 berbasis perempuan, di aula kantor Kelurahan Soreang Kecamatan Lau, Jumat (21/12/2018).
Lima surat suara yang akan dicoblos warga memiliki sampul warna berbeda.
Untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, berwarna hitam atau abu-abu.
"Surat suara pemilihan anggota DPR RI berwarna kuning. Surat suara pemilihan DPD RI berwarna merah," katanya.
Surat suara DPRD Provinsi Sulsel warna biru dan surat suara DPRD Kabupaten Maros warna hijau.
"Sedangkan surat suara yang ada menampilkan foto, yakni surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan DPD RI," katanya.
Baca: Jelang Kedatangan Presiden, TKN dan TKD Jokowi-Amin Kunjungi Tribun Timur
Baca: NA Bocorkan Alasan JK Dukung Jokowi Dua Periode di Sulawesi Selatan
Baca: Amankan Natal dan Tahun Baru 2019, Kapolres Selayar Minta Personel Perkuat Sinergitas
Baca: HPPMI UMI Gelar Porseni Berhadiah Jutaan Rupiah
Baca: Bawa Lari Perempuan 13 Tahun, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi
Baca: Empat Film Diputar di XXI TSM Makassar Pekan ini
Baca: Suka Baca? Berikut 10 Buku Terlaris Pekan Ini di Gramedia TSM Makassar
Baca: 2 Bulan Menikah, Gini Kabar Terbaru Evi Masamba dan Suaminya Arif Hajrianto
Baca: BREAKING NEWS: Awas Macet, Mahasiswa UMI Makassar Unjuk Rasa Depan Kampusnya
Baca: Raker FKM Unhas Memperkuat Sinergitas Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
Dalam sesi diskusi peserta menanyakan, aturan tentang pendataan pemilih dari kalangan orang dengan gangguan jiwa.
Komisioner KPU Maros, menjawab bahwa yang dimaksud bukan orang gila yang berkeliran di jalan, tetapi warga yang memiliki keterbelakangan mental, gangguan jiwa ringan atau stres.
Silakan Subscribe Akun Resmi Youtube Tribun Timur untuk news video terkini:
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/12/21/coblos-lima-surat-suara-di-pemilu-2019-warga-maros-diminta-untuk-telitiBagikan Berita Ini
0 Response to "Coblos Lima Surat Suara di Pemilu 2019, Warga Maros Diminta untuk Teliti - Tribun Timur"
Posting Komentar