Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Viryan Azis.
Viryan mengatakan, langkah ini diambil KPU untuk merespons keluhan partai politik yang merasa sulit mengecek data pemilih secara detail.
Kini, KPU memberikan kesempatan bagi parpol peserta Pemilu 2019 untuk bisa mengecek DPT secara langsung.
1. KPU persilakan parpol peserta Pemilu 2019 cek DPT mulai hari ini
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya memfasilitas partai politik peserta Pemilu 2019 yang ingin mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai hari ini, Jumat (14/12). Pengecekan bisa juga dilakukan setelah penetapan DPT.
"Kami memfasilitasi peserta Pemilu yang ingin mengecek DPT itu bukan hanya besok, tapi setelah penetapan DPT pun bisa, silahkan," kata Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Baca Juga: 5 Jurus KPU Siapkan Pemilu 2019, Fasilitas Disabilitas Hingga Kampanye
2. Pengecekan DPT hanya bisa dilakukan di KPU
Namun, pengecekan tersebut hanya bisa dilakukan di KPU. Viryan menjelaskan, agar parpol peserta Pemilu 2019 tidak kesulitan mengecek DPT, maka KPU memutuskan untuk membuka 4 digit NIK terakhir yang sebelumnya ditutupi dengan tanda bintang.
"Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail terkait dengan data, bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail karena data yang diterima oleh parpol, NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang," jelas Viryan.
Kini KPU memutuskan untuk membuka semua digit angka di NIK, untuk mempermudah pengecekan DPT.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
3. Peserta Pemilu yang ingin mengecek DPT harus memberitahu KPU terlebih dahulu
Pengecekan DPT bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (14/12), di kantor KPU. Namun, sebelum mengecek, pihak parpol harus memberitahu KPU sehari sebelum pengecekan, agar bisa dipersiapkan.
"Misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang, silakan. Jadi akan kami siapkan oleh tim datin (data dan informasi)," ujar Viryan.
4. NIK ditutup karena mengikuti Peraturan KPU
Viryan menjelaskan, penutupan NIK sebelumnya dilakukan karena mengikuti Peraturan KPU Nomor 11/2018 Pasal 22 ayat 2, Pasal 27 ayat 11, Pasal 32 ayat 12 yang mengatakan salinan DPS, DPSHP, dan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. Meski demikian, KPU menambahkan tahun kelahiran juga tidak diinformasikan.
"Prinsipnya mengapa KPU memberi tanda bintang pada 4 digit NIK di DPT yang KPU keluarkan, karena itu sesuai PKPU 11 Tahun 2018, serta terkait UU Administrasi Kependudukan," ucap Viryan.
Dia kembali menegaskan, "jadi ini point penting mengapa KPU mengganti dengan tanda bintang, semata-mata menjaga kerahasiaan data yang memang perlu dijaga KPU."
5. Akses mengecek DPT diberikan demi transparansi Pemilu 2019
Menurut Viryan, dengan diberikannya akses untuk mengecek DPT kepada parpol peserta Pemilu, diharapkan Pemilu berjalan transparan.
"Agar memastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta Pemilu," dia menambahkan.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil: 31 Juta Data yang Diserahkan ke KPU Bukan DPT Baru
Baca Lagi Aje https://www.idntimes.com/news/indonesia/teatrika/mulai-hari-ini-kpu-beri-akses-parpol-cek-dpt-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini KPU Beri Akses Parpol Cek DPT Pemilu 2019 - IDN Times"
Posting Komentar