Search

Kotak Suara Kardus dan Esensi Pemilu 2019 - detikNews

Jakarta - Publik dikejutkan dengan hebohnya pemberitaan di media massa tentang persoalan kualitas kotak suara pemilu berbahan dasar kardus yang akan digunakan pada 17 April 2019 mendatang di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sesuai dengan Pasal 341 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Untuk bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya UU tersebut memberikan keleluasaan agar diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Atas dasar hal inilah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan bagaimana jika kotak suara tersebut menggunakan bahan dasar duplex, atau karton kedap air serta transparan satu sisi. Lebih jelas hal ini dituangkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

Kotak suara tersebut juga merupakan barang habis pakai. Dengan keluarnya PKPU yang mengatur tentang logistik Pemilu 2019, mestinya ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak lagi menjadi hal yang diperdebatkan.

Kotak suara berbahan duplex tentunya berbeda dengan bahan dasar kardus pada mie instan yang digembok seperti viral di media. Kotak suara berbahan kedap air tersebut juga tak hanya digunakan pada Pemilu 2019, tetapi juga pernah digunakan pada Pemilu 2014 lalu. Ini artinya KPU dapat menjamin uji ketahanan dan keamanannya . Meskipun memang, potensi kerawanan pada non tahapan logistik itu pasti ada, namun tak sejauh dengan yang diungkapkan para netizen di media sosial. KPU juga tetap menggunakan kotak suara berbahan alumunium untuk melengkapi kekurangan kotak suara yang tersedia.

Selain penghematan biaya negara, penggunaan kotak suara berbahan duplex juga memudahkan penyimpanan dan ketahanan yang dapat menahan beban lebih dari 80 kg (Pramono, 2018). KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah membuktikan hal itu dengan menduduki kotak suara. Ternyata faktanya memang tidak rusak. Bahkan, Ketua KPU RI Arif Budiman telah melakukan testimoni dengan menyiram kotak suara tersebut dengan air.

Namun, faktanya kotak suara dan bilik suara milik KPU Kabupaten Badung, Bali mengalami kerusakan akibat hujan deras yang menyebabkan tembok pembatas parit dekat gudang penyimpanan jebol sehingga luapan air masuk ke gudang penyimpanan logistik. KPU Bandung mencatat 2.065 kotak suara dan 110 bilik suara yang rusak (Bawaslu RI, 2018). Ini juga menjadi catatan pada tataran keamanan penyimpanan logistik.

Hal yang wajar tatkala masyarakat membayangkan bahwa kotak suara berbahan kardus itu adalah benar-benar seperti dus pada mie instan, sehingga beberapa meme kotak suara yang digembok berbahan dus mencuat ke permukaan publik dan masyarakat langsung mempercayainya. Parahnya lagi ini juga dikuatkan oleh para peserta pemilu. Tak sedikit para peserta pemilu yang ikut menyebarluaskan meme-meme tersebut di Grup Whatsapp dan media sosial lainnya.

Ini bisa terjadi karena bisa saja KPU tidak memberikan informasi sejak awal kepada publik, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh, akibatnya yang diterima adalah informasi yang keliru. Belum lagi jika hal ini dipolitisasi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. Persoalannya menjadi semakin rumit karena akan dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya praktik manipulasi suara atau hal-hal potensi rawan lainnya pada pemungutan dan penghitungan suara.

Evaluasi

Atas isu-isu krusial yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 mestinya ini menjadi bahan evaluasi bersama baik itu peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih. Setidaknya ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk perbaikan selanjutnya. Pertama, mulai saat ini hendaknya penyelenggara pemilu lebih komunikatif kepada masyarakat untuk menginformasikan beberapa hal krusial yang harus diketahui soal pelaksanaan tahapan.

Berikan informasi menyeluruh, tidak setengah-setengah agar tidak menimbulkan multitafsir. Barangkali publik memang sama sekali tidak mengetahui bahwa pemilu sebelumnya juga menggunakan kotak suara berbahan duplex. Bisa diperkirakan juga berapa persen publik yang memiliki ketertarikan untuk membaca. Namun, masyarakat mana pun pasti "membaca" informasi yang disampaikan lewat meme.

Dalam hal penginformasian kepada publik juga, lakukan dengan kreatif yang terkesan tidak terlalu serius tapi substansi informasinya dapat dipahami oleh masyarakat. Aspek keamanan penyimpanan dan distribusi logistik juga sampaikan saja kepada publik sejak dini.

Kedua, secara geografis di Indonesia masih terdapat adanya daerah yang rawan dan rentan terkena bencana. KPU sebaiknya tidak menggunakan kotak suara dari karton atau kardus di daerah-daerah yang rawan tersebut, melainkan tetap memakai kotak suara alumunium yang masih layak pakai dari pemilihan sebelumnya. KPU juga harus memastikan bahwa lokasi penyimpanan kotak suara karton memenuhi standar keamanan. Kontrol tempat penyimpanan logistik secara periodik satu minggu sekali.

Ketiga, peserta pemilu baiknya tetap menjalankan fungsi dan perannya dalam menjalankan proses demokrasi elektoral 2019. Ciptakan pemilu yang baik, tidak banyak mencari celah kesalahan penyelenggara pemilu.

Keempat, jaminan keamanan proses penyelenggaraan Pemilu 2019 seperti halnya pada penyimpanan dan distribusi logistik tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga beberapa pihak terkait termasuk rakyat sebagai pelaku utama dalam pemilu. Masyarakat dituntut untuk menjadi pemilih yang cerdas. Kawal seluruh tahapan penyelenggaraan secara maksimal, jangan beri celah siapapun untuk melakukan pelanggaran dan mencederai demokrasi. Segala hal informasi yang didapatkan untuk tidak langsung ditanggapi secara reaktif; lakukan ikhtiar untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh.

Neni Nur Hayati Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), aktivis Nasyiatul Asiyiyah

(mmu/mmu)

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini sekarang!

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/4352605/kotak-suara-kardus-dan-esensi-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kotak Suara Kardus dan Esensi Pemilu 2019 - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.