Search

Tak Melapor, Didiskualifikasi - Serambi Indonesia

* Terkait Sumbangan Kampanye Parpol dan Caleg
* Paling Telat 2 Januari 2019

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengingatkan partai politik dan calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), paling telat 2 Januari 2019. Apabila tidak menyerahkannya, maka partai dan caleg akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady saat membuka acara bimbingan teknis (bimtek) terkait penyusunan LPSDK di Hotel Oasis Banda Aceh, Senin (24/12). “Ini penting, karena jika tidak disampaikan akan diberikan sanksi, baik berupa peringatan maupun pembatalan sebagai peserta pemilu,” kata Indra kepada pengurus partai peserta Pemilu.

Sebelumnya partai politik memang sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Tapi, lanjut Indra, harus diketahui juga bahwa ke depan akan ada lagi laporan penerimaan dan pengeluaran di akhir masa kampanye yang laporannya harus diserahkan oleh partai politik kepada KIP.

Informasi itu, kata Indra, perlu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik terkait akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.

Anggota KIP Banda Aceh Divisi Hukum, Muhammad AH juga mengatakan bahwa LPSDK itu nantinya juga akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat akuntabilitas partai saat disosialisasi. Menurut Muhammad, LPSDK partai politik ini akan diumumkan kepada masyarakat pada 3 Januari 2019.

“Laporan ini dalam bentuk pengeluaran dan pemasukan dana kampanyepartai politik, baik yang berbentuk uang maupun barang dan jasa,” kata Muhammad yang menjadi salah satu pembicara pada acara bimtek itu.

Dia juga menyampaikan bahwa sumbangan dana kampanye partai politik ada batasannya. Untuk perseorangan dibatasi sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari badan usaha non pemerintah dan kelompok dibatasi hingga Rp 25 miliar. “Partai politik dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, BUMN, dan pihak asing,” katanya.

Dipantau PPATK
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan ikut memantau transaksi keuangan terkait Pemilu 2019. PPATK akan melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran. “Saya belum tahu persis dari angka-angkanya. Tetap kami lakukan kalau ada pelanggaran. Kami segera memberi tahu Bawaslu,” kata Kepala PPATK, Kaigus Ahmad Badaruddin, belum lama ini.

Kaigus tak memungkiri adanya potensi transaksi keuangan yang menyimpang terkait Pemilu 2019. Namun dia berharap hal itu tidak terjadi sehingga pemilu berjalan baik. “Potensinya ada, tapi kami harap berjalan dengan baik karena pemilu adalah proses rekrutmen, baik eksekutif, kepala daerah, presiden dan wakil presiden, maupun bapak-bapak kita di legislatif,” ujarnya.

“Rekrutmen para pimpinan ini harus dilakukan dengan bersih dan baik. itulah tujuan kami untuk memantau itu, tetapi tentu tidak mengurangi antusiasme dan rasa gembira melaksanakan pemilu itu sendiri,” ucapnya.

Perhitungan Suara dengan
Metode Sainte Lague
Pada acara itu, KIP juga memaparkan tahapan pemungutan, perhitungan, dan rekap suara, serta pelaporan terkait logistik kepada peserta. Anggota KIP Banda Aceh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasbullah Yunur menyatakan teknik perhitungan suara pada pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague.

“Perhitungan suara pada pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague yaitu metode pengambilan nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi pemenang. Untuk itu peserta pemilu dituntut ekstra dalam menjaring pemilih di lapangan agar optimal dalam meraup suara dalam perebutan kursi pada pemilu mendatang,” kata Hasbullah.(mas)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://aceh.tribunnews.com/2018/12/26/tak-melapor-didiskualifikasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Melapor, Didiskualifikasi - Serambi Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.