Search

Kampanye Bersifat Personal Mungkin Digunakan di Pemilu 2019 - VIVA - VIVA.co.id

VIVA - Kampanye menyasar ke personal mungkin diadopsi oleh pemilu Indonesia tahun depan. Namun, untuk penggunaan teknologinya itu kembali pada pemilihan masing-masing perusahaan analytics.

"Apalagi ini sifatnya personal, bukan diekspos ke publik. Kalau ke publik semua orang bisa memberikan respons. Personal, yang tahu hanya pemilih kalau kamu mendapatkan pesan itu," kata Deputi Direktur Riset Riset Elsam, Wahyudi Djafar, di Jakarta, Jumat, 21 Desmeber 2018.

Salah satunya dengan mengolah data yang berasal dari algoritma pengguna. Perusahaan analytics atapun partai politik yang menggunakannya bisa memasukkan kampanye dengan iklan politik sesuai dengan perhitungan kebiasaan calon pemilih itu.

Selain itu, data pemilih bisa saja diperlihatkan secara legal oleh penyelenggara pemilu. Ini dilakukan oleh Inggris dengan membedakan data warganya yang dirahasiakan ataupun dibuka kepada publik.

"Cara melanggar hukum, meretas. Mengambil atau tidak itu kembali lagi KPU memastikan keamanan data Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilh)," kata dia.

Wahyudi menyatakan potensi data pemilih memang sangat besar tidak aman saat ini. Alasannya karena pemerintah masih belum mengatur keamanan data dengan baik.

Selain itu, dia menekankan pada pentingnya mengatur iklan politik di media sosial. Saat ini, KPU hanya mengatur mengenai pelaporan akun media sosial yang resmi digunakan calon peserta pemilu.

"KPU mendaftar seluruh penyedia politics ads platform. Jadi jelas. Sehingga Bawaslu mantaunya juga jelas," ujar dia.

Sedangkan untuk konten, dikatakan oleh Wahyudi penyedia platform udah aware mengenai konten yang melanggar ketentuan tertentu mereka harus dihapuskan.

Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Pengawasan Pemilu Bawaslu, Harimurti, meyakini bahwa akun terdaftar itu tidak akan melakukan pelanggaran pemilu apalagi hingga melakukan bullying. Jadi dia menginginkan ada peran serta masyarakat mengawasi media sosial juga.

"Program nasional untuk keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan. Pengawasan lebih luas terhadap pemilu," ujarnya.

Lihat Juga

RUU Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut, Wahyudi meragukan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa selesai sebelum pemilu April mendatang. Dia mengatakan bahwa anggota DPR akan sangat sibuk sebelum pemilu.

"Kayaknya enggak mungkin. Pasti tahu sendiri DPR jelang Pemilu di lapangan semua," kata dia.

Ini telah menjadi kebiasaan sebelum Pemilu. Anggota DPR akan sibuk berkampanye dan memiliki waktu luang setelah Pileg selesai.

Wahyudi juga memprediksi kemungkinan RUU PDP baru akan dibahas setelah bulan April.

"Ini telah menjadi kebiasaan sebelum pemilu. Anggota DPR akan sibuk berkampanye dan memiliki waktu luang setelah pileg selesai," kata dia.

Anggota DPR sendiri memiliki kesadaran atas masalah perlindungan data pribadi ini. Terutama saat kasus Cambridge Analytica mencuat ke permukaan.

"Kebetulan saya pernah diundang di Komisi I pasca Cambridge Analytica yang mengatakan ada satu juta pengguna Facebook Indonesia. bocor mereka sangat antusias kok bisa cara kerja nya gitu," kata dia.

Pemerintah sendiri juga berharap RUU ini sudah selesai sebelum Presiden dilantik. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa harapannya surat presiden akan dikeluarkan tahun depan.

Dia menambahkan bahwa saat ini sedang terjadi perdebatan untuk pasal mengenai hukum pidana pelanggaran data pribadi. Pilihan untuk pelanggaran pidana yaitu denda dan kurungan penjara lima hingga enam tahun.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.viva.co.id/pemilu/berita-pemilu/1105559-kampanye-bersifat-personal-mungkin-digunakan-di-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kampanye Bersifat Personal Mungkin Digunakan di Pemilu 2019 - VIVA - VIVA.co.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.