TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) Tahun 2018 yang diterbitkan Bawaslu Pusat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati urutan kedua nasional sebagai daerah yang berpotensi kerawanan dalam Pemilu 2019.
Dalam penelitian ilmiah tersebut Bawaslu menggunakan empat dimensi utama sebagai tolak ukur untuk melihat hambatan dan kerawanan.
Keempat dimensi tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi.
Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu DIY mengaku kaget melihat indeks tersebut.
Pasalnya dalam indeks tersebut disebutkan DIY ranking kedua dengan persentase 52,14 di bawah Papua Barat yang menempati urutan pertama dengan persentase 52,83.
Baca: Seorang Bobotoh Berusaha Melerai, Massa Malah Semakin Beringas Mengeroyok Haringga
"Ini yang diukur semua dimensi. DIY terkonfirmasi datanya ada semua, kami juga kaget soal rangking. Saat pengukuran kita diminta memberikan data, ya kita berikan. Namun demikian itu juga bisa kita jadikan antisipasi agar lebih bisa melakukan pencegahan," ungkapnya.
Bagus mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang cukup menyita perhatiannya.
Satu di antaranya adalah mengenai hak pilih, yang mana dari 5 kabupaten/kota terdapat 4 kabupaten/kota yang memiliki kerawanan tinggi.
Keempat kabupaten/kota tersebut yakni Gunungkidul dengan kerawanan 81,82, Kulonprogo dengan kerawanan 81,82, Sleman dengan angka 81,82 dan Kota Yogyakarta dengan angka 72,73.
"Di DIY ini kan banyak mahasiswa, ada sekitar 300 ribu yang mana kemungkinan sebagian dari mereka tidak mencoblos di daerah asalnya. Ini mereka kemungkinan akan kehilangan sebagian hak pilihnya, karena secara regulasi," ungkapnya.
Dia mengatakan, jika mahasiswa ini tidak mencoblos di daerah asalnya, dan pindah tempat pemilihan, maka dia hanya bisa menggunakan 1 hak pilihnya yang sebelumnya ada 5 surat suara yang harus dia coblos.
Baca: Adang Ali Sempat Pingsan Didorong-dorong Pelaku Pengeroyokan saat Hendak Menolong Haringga
"Nah, kalau mereka memilih untuk pindah tempat pencoblosan, mereka akan kehilangan 4 surat suaranya yang terdiri dari surat suara untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya inilah yang dipandang punya andil besar dalam IKP," ungkapnya. (may)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Potensi Kerawanan Pemilu 2019, DIY Tempati Urutan Kedua Nasional
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/27/potensi-kerawanan-pemilu-2019-diy-peringkat-kedua-nasional-di-bawah-papua-baratBagikan Berita Ini
0 Response to "Potensi Kerawanan Pemilu 2019, DIY Peringkat Kedua Nasional di ..."
Posting Komentar