Search

Bawaslu Sebut 15 Provinsi Rawan Pelanggaran Pemilu-Pilpres

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 15 provinsi dan dua kabupaten/kota memiliki potensi pelanggaran dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden 2019 tergolong tinggi. Namun, menurut mereka secara keseluruhan sebenarnya semua daerah di Indonesia mempunyai tingkat kerawanan tinggi dalam kompetisi politik itu.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan temuan itu berdasarkan hasil penelitian dituangkan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

"Seluruh kabupaten/kota, skor IKP untuk semua dimensi berada di kategori rawan sedang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Menurut Abhan, 15 provinsi yang rawan pelanggaran pemilu dan pilres 2019 adalah Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.


"Papua Barat, Sumatera Barat dan Maluku misalnya memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil serta terkait dimensi kontestasi," kata Abhan.

Abhan menyatakan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada satu pun yang tingkat kerawanan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraan pemilunya masuk kategori rendah.

Abhan mengatakan, dua kabupaten/kota yang tingkat kerawannnya masuk kategori tinggi adalah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Skor IKP 2019 untuk Kabupaten Lombok Timur yakni 70,02. Ricinnya, kerawanan konteks sosial politik 71,89; Kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan adil 73,36; kerawanan dimensi kontestasi 61,73; dan kerawanan partisipasi 73,11.

Sedangkan skor IKP Kabupaten Teluk Bintuni mencapai 66,47 dengan rincian kerawanan konteks sosial politik 73,5; Kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan adil 73,03; kerawanan dimensi kontestasi 58,02; dan kerawanan partisipasi 61,34.


Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu mengimbau seluruh pihak menyukseskan pemilu yang jujur dan adil, menghindari politisasi SARA, politik identitas, politik uang, menghindari pelibatan ASN, TNI/Polri, dan penggunaan fasilitas negara.

Awasi Media Sosial

Bawaslu menyatakan turut mengawasi media sosial selama masa kampanye pemilihan presiden dan pemilu. Mereka menyatakan bakal meminta supaya akun-akun media sosial yang menebar hasutan, kampanye hitam dan kabar bohong (hoaks) bakal ditutup.

"Kami sebenarnya sudah punya kerja sama baik dengan KPU maupun dengan Kominfo bagaimana men-takedown akun yang melakukan kampanye negatif, ujaran kebencian, atau menjelekan pihak lawan," kata Anggota Bawaslu Affifudin.

Dalam mengawasi penyebaran hasutan dan kampanye hitam, Bawaslu menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Polri. Namun, Afif mengakui pengawasan di dunia maya cukup sulit. Sebab, akun-akun digunakan oleh para pelaku penyebar kampanye hitam cukup banyak.


"Ini semua orang bisa mengendalikan bahkan lebih dari satu akun, nah ini yang menjadi tantangan kami. Jadi, semua orang bisa melakukan kampanye di udara, melakukan perang udara, pertarungan di udara dan ini harus kita antisipasi," kata dia.

"Kami juga sedang memikirkan terobosan untuk kerjasama dengan cyber crime-nya Mabes Polri agar penindakannya menjadi lebih efektif," kata dia.

Bawaslu mengimbau supaya masyarakat tidak menyebarkan berita bohong dan kampanye hitam. Sebab, penyebaran informasi yang tidak benar ini bisa berdampak pada kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

Masa kampanye pemilu dan pilpres berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Setelah itu, sejak 14 hingga 16 April 2019 adalah masa tenang. Pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.


Pilpres 2019 diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam pemilu 2019 juga diikuti oleh 16 partai politik tingkat nasional dan 4 partai politik tingkat daerah.

Partai politik nasional (1) Partai Kebangkitan Bangsa, (2) Partai Gerindra, (3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), (4) Partai Golongan Karya (Golkar), (5) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), (6) Partai Garuda, (7) Partai Berkarya, (8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (9) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), (10) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (11) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), (12) Partai Amanat Nasional (PAN), (13) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), (14) Partai Demokrat (PD), (15) Partai Bulan Bintang (PBB), (16) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sedangkan empat partai politik lokal di Aceh adalah (1) Partai Aceh, (2) Partai Sira, (3) Partai Daerah Aceh, (4) Partai Nangroe Aceh. (FHR)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180925141925-32-333008/bawaslu-sebut-15-provinsi-rawan-pelanggaran-pemilu-pilpres

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Sebut 15 Provinsi Rawan Pelanggaran Pemilu-Pilpres"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.