JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berharap seluruh peserta pemilu patuh dalam pencatatan sumbangan dana kampanye.
Dana kampanye peserta pemilu hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening tersebut.
"Untuk memasukan semua sumbangan itu dengan cara yang benar. Nah ini dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tidak boleh di dalam kampanye itu sumbangan diterima kas itu tidak boleh," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Dana Kampanye Partai Hanya Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Perindo
Menurut Pramono, seluruh transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan. Hal itu untuk menghindari adanya ketidakjelasan sumbangan dana kampanye, maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye.
Seluruh proses aliran dana kampanye, kata Pramono, harus tercatat secara transparan.
"Seluruh proses kampanye dan dana kampanye itu dilakukan secara transparan tercatat dan ini bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas itu, salah satu aspek pentingnya dana kampanye," ujar Pramono.
Untuk mengawasi sumbangan dan aliran dana kampanye selama Pemilu 2019, KPU menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti KPU, Bawaslu, dengan KPK PPATK tentu akan membicarakan itu (pengawasan dana kampanye) lebih detail, belum masuk ke situ," terang Pramono.
Dalam tahapan Pemilu 2019, peserta pemilu diwajibkan untuk membuat tiga jenis laporan dana kampanye. Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Sedangkan laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.
Sementara itu, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye peserta pemilu bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Untuk Pemilu Presiden, dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Baca juga: Tak Semua Pihak Boleh Sumbang Dana Kampanye
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2).
Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/20153541/kpu-imbau-peserta-pemilu-patuhi-pencatatan-dana-kampanyeBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye"
Posting Komentar