Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Bawaslu Kota Tasikmalaya, mengingatkan parpol peserta pemilu 2019 untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Laporan tersebut wajib disampaikan oleh peserta Pemilu 2019 satu hari sebelum masa kampanye atau tepatnya batas akhir penyerahan pada Sabtu (22/9/2018) pekan ini, mengingat pada (23/9/2018) sudah memasuki tahapan kampanye.
Karena jika demikian menurut Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra akan ada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu nanti.
• Gelar Hajat Lembur, Warga Citali Sumedang Potong Kambing Hitam dan Buat Darangdan
• Beli Mesin Pengeruk Sampah dari Pindad, Ridwan Kamil : Itu Awali Peran sebagai Dansatgas Citarum
"Bila pada batas waktu yang telah ditentukan yakni pada Sabtu (22/9/2018) pukul 18.00 peserta pemilu peserta pemilu tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU maka sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu," jelas Rino, Selasa (18/9/2018).
Ketentuan tersebut, tutur Rino Berdasar pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27, 31, 36, dan 39 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 38.
Menurutnya, dalam ketentuan bahwa peserta Pemilu wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Cara Gampang Keluar Grup WhatsApp Tanpa Muncul Notifikasi https://t.co/kmYJMJaKKl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 18, 2018
"Dalam LADK tersebut harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, Jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik dan pihak lain, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik," terang Rino.
Dia menambahkan Bawaslu Kota Tasikmalaya terus melakukan koordinasi dengan KPU Kota Tasikmalaya agar syarat LADK ini dipatuhi oleh peserta Pemilu 2019.
"Sampai hari selasa 18 September 2018 hasil konfirmasi sementara ke KPU Kota Tasikmalaya belum ada satupun calon peserta Pemilu yang menyerahkan LADK ke KPU Kota Tasikmalaya," katanya. (*)
Baca Lagi Aje http://jabar.tribunnews.com/2018/09/18/bawaslu-ingatkan-parpol-peserta-pemilu-yang-tidak-serahkan-laporan-awal-dana-kampanye-akan-dicoretBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu yang Tidak Serahkan ..."
Posting Komentar