Search

Mahfud MD: Bawaslu Bikin Pemilu Kisruh

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2013, Mahfud MD membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Lewat akun twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (7/9/2018), Mahfud MD mengaku setuju atas pengesahan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD tersebut.

Tujuannya agar calon anggota legislatif merupakan sosok bersih dan berintegritas.

Namun Mahfud menyebut jika ketentuan tersebut menyalahi Pasal 28 J ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berisi setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan.

"Saya setuju mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi saya tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU. Sebab, sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU," tulis Mahfud pada Jumat (7/9/2018).

"Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," tambahnya.

Baca: PT Dirgantara Serahkan Pesawat CN295 Pesanan Polisi Empat Bulan Lebih Cepat

Karena itu, PKPU yang telah disahkan dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 Juli 2018 lalu itu katanya hanya dapat dibatalkan oleh KPU lewat institutional review ataupun melalui judicial review lewat Mahkamah Agung.

Sehingga lanjutnya, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat membatalkan PKPU lewat institutional review.

Baca: Lagi, Ular Sanca Tiga Meter, Kali Ini di Sumur Warga Pulau Lancang Kepulauan Seribu

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/09/07/mahfud-md-bawaslu-bikin-pemilu-kisruh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahfud MD: Bawaslu Bikin Pemilu Kisruh"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.