Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan hal itu menjadi salah satu langkah alternatif menengahi polemik terkait hak memilih bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP hingga waktu pencoblosan, 17 April 2019.
"Dimungkinkan pula salah satu alternatifnya opsi kartu pemilih," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Viryan mengatakan penggunaan kartu pemilih juga pernah diterapkan pada Pemilu 2004, juga Pilkada. Namun, menurutnya, andai kartu pemilih kembali digunakan, pihaknya ingin kepastian tak ada celah bagi peluang terjadinya kecurangan.
Viryan Azis. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
|
Lebih jauh, Viryan mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan penggunaan surat keterangan (suket) untuk menanggulangi masalah hak memilih bagi warga yang belum memiliki e-KTP. Namun, sambungnya, penggunaan suket bukan solusi yang tuntas. Pasalnya itu diterapkan berdasarkan pada data kependudukan, sementara tak menutup kemungkinan ada sejumlah masyarakat yang belum terdata.
Misalnya, kata Viryan, masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara. Selain itu, kelompok atau suku tertentu yang tinggal di dalam hutan dan tidak dimungkinkan untuk dibuatkan dokumen kependudukan.
"Kenapa suket saya katakan bukan solusi, karena seperti perlakuannya di Pilkada, basisnya administrasi kependudukan. Kalau masyarakat yang tidak masuk dalam administrasi kependudukan, maka tidak bisa punya suket. Nah ini salah satu opsi, tapi kami kan sedang mencari, mungkin nanti ada opsi lain," kata Viryan.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348 mengatur soal kepemilikan e-KTP agar warga dapat menggunakan hak pilihnya.
Terkait dengan masyarakat yang belum memiliki e-KTP, khususnya warga yang berulang tahun jelang pencoblosan, KPU mengusulkan agar Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat penerbitan e-KTP bagi warga tersebut. Dengan kata lain, mereka memiliki e-KTP sebelum genap berusia 17 tahun.
Namun, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan langkah melanggar aturan adminstrasi kependudukan dan tak bisa dilakukan. Di dalam aturan disebutkan bahwa seorang warga berhak menerima e-KTP setelah genap berusia 17 tahun.
Oleh karena itu, Zudan menyarankan KPU menerbitkan kebijakan atau pembuatan Peraturan KPU (PKPU) yang membolehkan penggunaan suket bagi warga yang datanya ada di dalam data kependudukan namun belum memiliki e-KTP.
"Sampai April nanti kan banyak yang belum punya E-KTP dan belum merekam data, maka solusinya adalah cukup yang bersangkutan dituangkan dalam surat keterangan bahwa datanya ada dalam database," kata Zudan di Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
(FHR/kid) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180918192223-20-331226/belum-dapat-e-ktp-kpu-pikirkan-kartu-pemilih-saat-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Dapat e-KTP, KPU Pikirkan Kartu Pemilih Saat Pemilu"
Posting Komentar