Search

KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi "Start" Pasang Iklan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018. Nantinya, kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberi kebebasan pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode tersebut, kecuali iklan kampanye. Metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

"Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Namun demikian, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan peserta pemilu juga harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi prinsipnya, melakukan kegiatan sebanyak-banyaknya silahkan, enggak ada batasnya sepanjang memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di mana, blusukan di mana, itu kewajibannya hanya memberitahukan," ucap Pramono.

Di samping itu, Pramono juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak 'curi start' melakukan iklan kampanye dengan membuat iklan yang mengaburkan. Perlu diingat, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Iklan mengaburkan yang dimaksud, misalnya dengan mengusung gambar pasangan calon atau nomor urut, sebagai salah satu citra diri paslon.

"Misalanya iklan-iklan yang hanya muncul namanya saja sehingga bisa ngeles, lho ini kan tidak memenuhi unsur (kampanye), misalnya. Atau hanya nomornya sajan padahal itu sebenarnya (kampanye) pesannya jelas sekali," ujar Pramono.

Ia menegaskan kepada peserta pemilu untuk tidak 'mengakali' iklan kampanye, dan supaya mematuhi aturan kampanye sesuai dengan ketentuan.

"Untuk tidak melakukan kampanye-kampanye atau kegiatan-kegiatan yang terindikasi kampanye yang mengakali aturan-aturan kampanye yang bisa membuat pihak lain menduga salah satu pihak melakukan kampanye di luar aturan yang berlaku," ucap Pramono.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/21565621/kpu-minta-peserta-pemilu-jangan-curi-start-pasang-iklan-kampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi "Start" Pasang Iklan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.