JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yakin bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu terkait dengan laporannya ke DKPP karena KPU DKI Jakarta menunda menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menyatakan nama Taufik harus dimasukan sebagai bakal calon legislatif.
"Oh iya (optimistis), orang (KPU DKI) melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia enggak melaksanakan, maka dia melakukan pelanggaran atas UU," ujar Taufik di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).
Menurut Taufik, DKPP saat ini masih memproses gugatannya. Dia belum menerima jadwal sidang dugaan pelanggaran UU Pemilu yang akan digelar DKPP dalam kasus tersebut.
"Saya kira DKPP menerima gugatan kita ya, lagi diproses kok," kata dia.
Taufik juga saat ini tengah menunggu hasil uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan legislatif. Taufik yang menyandang status itu juga turut mengajukan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
"Saya dengar MA juga mau putuskan lebih cepat, katanya sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), tanggal 20 September," ucap Taufik.
Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Jumat (7/9/2018). Dalam hal ini, dia diwakili lembaga advokasi dari DPD Gerindra DKI Jakarta.
Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan dari Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
"Kami melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta, para komisioner dan seluruhnya terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," ujar Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi.
Yapen menilai, KPU RI dan KPU DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Yapen mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU DKI Jakarta untuk menunda pelaksaan putusan tersebut.
Menurut dia, sikap KPU DKI Jakarta yang menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung tidak memiliki dasar hukum.
Dia berharap agar DKPP tegas dan menjatuhkan sanksi etik kepada lembaga tersebut.
Baca Lagi Aje https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/09/12104071/taufik-yakin-kpu-dki-dinyatakan-langgar-uu-pemilu-oleh-dkpp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP"
Posting Komentar