Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batasan maksimal sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Misalnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hanya bisa menerima sumbangan dana senilai Rp 750 juta per orang.
Sementara sumber dana kampanye dari kelompok atau perusahaan hanya Rp 1,5 miliar.
Sedangkan sumbangan dana kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari kelompok dan atau perusahaan senilai Rp 25 miliar.
Baca: KPU Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019
Baca: Bawaslu Enrekang Lakukan Pencarian Data Ganda di DPT Untuk Pemilu 2019
Hal sama juga berlaku bagi calon anggota (caleg) DPR RI dan DPRD provinsi. Yaitu perseorangan senilai Rp 2,5 miliar dan kelompok Rp 25 miliar.
Bentuk sumbangan dana kampanye dibagi tiga. Yakni dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Uang dibagi lima jenis.
Yaitu, tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Sementara barang dikategorikan dalam dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak.
Sedangkan sumbangan dana kampanye untuk jasa satu kategori, yakni pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu.
Oleh KPU, barang dan jasa dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.(*)
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/09/09/ini-bentuk-sumbangan-dana-kampanye-yang-bisa-diterima-peserta-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Bentuk Sumbangan Dana Kampanye yang Bisa Diterima Peserta ..."
Posting Komentar