Berdasarkan data Kemendagri, jumlah warga yang seharusnya memiliki e-KTP hingga 31 Desember 2017 sebanyak 191.509.749 warga. Namun, data perekaman e-KTP mencatat baru sekitar 184.123.888 warga yang merekam data. Jika dipresentase, perekaman data sudah mencapai 96,84 persen.
"Terkait dengan sisa penduduk dewasa nonpemilih pemula yang belum merekam kurang lebih enam juta warga," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah di kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Zudan mengimbau agar warga segera merekam data untuk e-KTP di Diskucapil, Kelurahan atau Kecamatan. Selain itu, petugas Disdukcapil juga akan menyambangi warga yang belum merekam data.
"Jadi kami tetap berharap masyarakat aktif lakukan perekaman. Kalau ada kendala hubungi kami, maka kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus RT, RW, ke dusun-dusun," kata dia.
Zudan mengingatkan bila warga belum merekam data hingga 31 Desember 2018 maka Disukcapil akan memblokir data sebelumnya.
"Kalau tanggal 31 diblokir datanya tidak bisa transaksi perbankan. [Tapi] Ketika 2 Januari datang ke Disdukcapil dan merekam, maka datanya kembali diaktifkan. Prinsip pembersihan datanya seperti itu, kalau datang (merekam) maka aktif lagi," kata dia.
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 187.109.973. Data tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi DPHTP yang digelar Minggu (17/9).
Jumlah itu sudah mencakup pemilih dalam negeri dan luar negeri. Angka tersebut sedikit berkurang dari DPT yang diumumkan oleh KPU pada 5 September lalu sebesar 187.781.884.
Meskipun DPHTP sudah ditetapkan, namun KPU masih membuka ruang untuk perbaikan selama 60 hari ke depan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Rekam Data e-KTP, 6 Juta Warga Terancam Tak Ikut Pemilu"
Posting Komentar