Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktur MIDE (Musi Institute for Democracy and Electoral) Andika Pranata Jaya SSos MSi menyoroti perpanjangan waktu penetapan daftar pemilih Pemilu 2019 dalam 60 hari atau dua bulan ke depan.
"Apa yang bisa dilakukan untuk menjamin akuntabilitas daftar pemilih dengan perpanjangan waktu penetapan DPT Pemilu 2019?" ungkap Andika Pranata Jaya SSos MSi didampingi Komisioner KPU OKI Dery Siswadi, akademisi politik hukum Unsri Dedeng Zawawi SH MH, dan Founder Ngopi Bareng Bung #FK Fatkurrohman SSos di Lord Kafe, Rabu (19/9/2018).
Baca: Lowongan Kerja - Kementerian ESDM akan Buka 65 Formasi Dibagi dalam 20 Jabatan
Baca: Wanita yang Tewas Lakalantas di Depan RSI Siti Khodijah Adalah PNS Disbudpar Sumsel
Baca: Detik-detik Berakhirnya Jabatan Alex Noerdin Sang Istri Ungkap Sempat Dinomorduakan
Seperti diketahui Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang dilaksanakan KPU RI, Minggu (16/9/2018), memutuskan melakukan perpanjangan waktu penetapan daftar pemilih Pemilu 2019 dalam 60 hari atau dua bulan ke depan.
Perpanjangan waktu ini dilakukan untuk dua tujuan, selain menyisir DPT ganda, KPU juga akan memperbaiki sistem lainnya, seperti pencatatan pemilih yang belum masuk daftar pemilih, mencoret pemilih meninggal dunia, pemilih pindah alamat, hingga perbaikan sistem daftar pemilih yang dimiliki KPU.
Mencermati DPT Sumatera Selatan pada 29 Agustus 2018 lalu, KPU Sumsel telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 5.821.160 pemilih dengan rincian 2.937.455 Pemilih Laki-laki dan 2.883.705 Pemilih Perempuan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota, 236 Kecamatan, 3.238 Desa/Kelurahan, serta 25.223 TPS.
Angka pemilih ini naik 2,9 persen jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Sumsel 2018 yang berjumlah 5.656.633 pemilih.
Baca: Denada Jual Rumahnya di TB Simatupang Jaksel, Shakira Aurum Masih Dirawat di RS Singapura
Baca: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kampanyekan Muba Jadi Spot Tourism
Sederhananya, selama kurun waktu lima (5) bulan sejak penetapan DPT Pilkada 2018 hingga penetapan DPT Pemilu 2019 (April-September 2018), angka pemilih di Sumsel bertambah 164.527 Pemilih.
"Yang patut menjadi perhatian bersama adalah, apakah hanya terjadi penambahan jumlah pemilih di Sumsel dalam lima bulan terakhir. Apakah tidak ada pemilih yang dicoret dari DPT karena telah meninggal dunia?. Apakah tidak ada penduduk yang berganti status jadi TNI/Polri? Apakah data pemilih ganda memang sudah bersih di DPT Pemilu 2019 yang sumber datanya dari pilkada 2018?," ujar Andika.
Forum Rapat Pleno DPT Hasil Perbaikan yang dilakukan KPU RI menjawab pertanyaan ini.
Baca Lagi Aje http://palembang.tribunnews.com/2018/09/19/andika-apa-yang-bisa-dilakukan-untuk-menjamin-akuntabilitas-dpt-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Andika: Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menjamin Akuntabilitas DPT ..."
Posting Komentar