Search

Berikut Tahapan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel resmi menutup pelaporan, laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019, Minggu (23/9/2018) lalu.

LADK partai merupakan kewajiban mutlak setiap parpol peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam Peraturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, tentang dana kampanye.

Batas akhir pelaporan dana awal kampanye oleh peserta pemilu 23 September, pukul 18.00 wita.

"Tahapan selanjutnya, tanggal 2-3 Januari penyampaian dan pengumuman penerimaan LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye)," kata Kapala Bagian Humas KPU Sulsel, Asrar Marlan, Senin (1/10/2018).

Dana tersebut diserahkan melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) milik parpol peserta pemilu. Ada 16 parpol peserta pemilu.

TAHAPAN DANA KAMPANYE BERIKUTNYA:
-23 September 2018-1 Januari 2019: Pembukuan LPSDK
-2 Januari: Penyampaikan LPSDK
-3 Januari: Pengumuman Penerimaan LPSDK
-Tiga hari setelah penetapan peserta pemilu-25 April: Pembukuan LPPDK
-26 April-2 Mei: Penyampaian LPPDK ke KAP
-2-31 Mei: Audi dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU
-1-7 Juni: Penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu
-1-10 Juni: Pengumuman hasil audit.

DATA PEMBATASAN DANA KAMPANYE
+Tahun 2014
+Parpol dan Capres Cawapres
*Perseorangan: Rp 1 miliar
*Kelompok: Rp 7,5 miliar
*Badan Usaha Non-pemerintaha: Rp 7,5 miliar
+Caleg DPD RI
*Perseorangan: Rp 250 juta
*Kelompok: Rp 500 juta
*Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 500 juta
+Tahun 2019
+Parpol dan Capres Cawapres
*Perseorangan: Rp 2,5 miliar
*Kelompok: Rp 25 miliar
*Badan Usaha Non-pemerintaha: Rp 25 miliar
+Caleg DPD RI
*Perseorangan: Rp 750 juta
*Kelompok: Rp 1,5 miliar
*Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 1,5 miliar

BENTUK SUMBANGAN DANA KAMPANYE
-Uang
Terdiri 5 jenis, tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
-Bareng
Terdiri dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima)
-Jasa
Satu jenis, pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu. (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima). (*)
 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/10/01/berikut-tahapan-pelaporan-dana-kampanye-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berikut Tahapan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.