Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, menegaskan, partai politik yang terlambat ataupun tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan diberikan sanksi.
"Sanksinya pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan," tegas Asram di Makassar, Sabtu (8/9/2018).
Asram menambahkan, peserta Pemilu 2019 yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan juga mendapat sanksi berat.
"Sanksinya sama, berupa pembatalan sebagai calon terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan," ujar mantan Ketua FIK-Ornop Sulsel itu.
Baca: KPU Sulsel: Aduan Masyarakat Tak Pengaruhi Syarat Pencalonan Bacaleg
Asram mengingatkan Parpol peserta pemilu untuk tidak bermain-main terkait hal itu.
Menurutnya, saat ini KPU sudah menyiapkan aplikasi dana kampanye.
"Manfaat aplikasi dana kampanye, pertama, membantu peserta pemilu dalam menyusun laporan dana kampanye, kedua membantu parpol mengkonsolidasi laporan dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD provinsi," jelas Asram.
"Ketiga, membantu tim kampanye tingkat nasional mengkonsolidasi laporan dana kempanye tim ke tingkat daerah, dan ebagai kontrol bagi peserta pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain," tuturnya menambahkan.(ziz)
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/09/08/peserta-pemilu-tak-lapor-ladk-kpu-bisa-diskualifikasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Peserta Pemilu Tak Lapor LADK, KPU: Bisa Diskualifikasi"
Posting Komentar