Menurutnya, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal pembatasan belanja kampanye peserta pemilu.
"Iya, kami tidak mengatur pengeluaran kampanye karena di undang-undang tidak diatur," kata Wahyu di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Di sisi lain, aturan terkait hal ini juga belum tersedia meskipun masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 sudah dimulai sejak 23 September lalu.
Namun menurut Wahyu, KPU tidak bisa membatasi pengeluaran kampanye para peserta pemilu, karena undang-undang hanya mengatur soal besarnya sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, kepada peserta pemilu.
"Jadi kami tidak mengatur besaran pengeluaran kampanye. Yang kami atur adalah besaran sumbangan kampanye baik dari perseorangan maupun korporasi," kata dia.
Terkait dengan upaya menekan biaya politik yang tinggi, Wahyu mengatakan KPU sudah berupaya meminimalisasi. Misalnya, dengan memfasilitasi alat peraga bagi peserta pemilu.
Kemudian, membatasi jumlah iklan dan alat peraga kampanye yang diproduksi secara mandiri oleh peserta pemilu. Selain itu, KPU juga memberikan ruang seluasnya pada metode kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
"Pembatasan seperti itu sebetulnya dikandung maksud agar kita meminimalisir praktik liberalisme politik, dimana beba sebebas-bebasnya sehingga orang yang punya kekuatan dana akan menjadi superior. Sementara orang yang terbatas dari dana politiknya menjadi tidak bisa leluasa," kata dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tak Atur Pengeluaran Kampanye Peserta Pemilu 2019"
Posting Komentar