JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) meminta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan ulang usulan pemungutan suara pemilu secara elektronik ( e-voting).
Selama ini, wacana e-voting digulirkan karena dinilai dapat mengurangi tingginya biaya penyelenggaran pemilu, meringankan beban penyelenggara, hingga mempercepat proses rekapitulasi suara.
Namun menurut Perludem, harus lebih dulu dipastikan urgensi penerapan e-voting dan apakah sistem tersebut relevan untuk diterapkan di Indonesia atau tidak.
Baca juga: Mendagri Dorong Kajian E-Voting, Ini 3 Negara yang Pernah Menerapkan
"Pertanyannya, apakah relevan e-voting diterapkan di Indonesia? Apakah terdapat aspek selain efisiensi yang perlu dipertimbangkan dalam wacana penggunaan e-voting?," kata Peneliti Perludem Heroik M. Patama melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2020).
Heroik mengatakan, jika e-voting diterapkan, akan ada penggunaan teknologi informasi yang baru dalam pemilu.
Teknologi tersebut seharusnya mampu difungsikan untuk memenuhi prinsip utama pemilu, yakni bebas dan adil, termasuk menciptakan pemilu berintegritas.
Diterapkannya sistem tersebut akan berdampak pada penghilangan mekanisme pemungutan suara yang selama ini digunakan di Indonesia, yaitu pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos surat suara.
Setelahnya, pemilih kembali datang ke TPS untuk melihat dan mengawasi proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
Baca juga: Dibanding E-Voting, KPU Lebih Butuhkan E-Rekap
"Jika e-voting diterapkan, tentunya peralihan proses kepada mesin akan meminimalisasi dimensi transparansi sekaligus menghilangkan pengawasan partisipatif dari publik karena tidak ada lagi mekanisme penghitungan suara terbuka di TPS," ujar Heroik.
Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, menurut Heroik, persoalan yang lebih mendesak adalah lamanya waktu yang diperlukan bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah untuk melakukan rekapitulasi suara.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/19131151/mendagri-diminta-pertimbangkan-ulang-usulan-e-voting-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Diminta Pertimbangkan Ulang Usulan E-Voting Pemilu - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar