bukabaca.id, Makassar – Sosialisasi Pengawas Partisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar di Hotel Grand Asia jalan Boulevard Kota Makassar, Ahad (8/03/2020).
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan H.L Arumahi mengajak kepada seluruh pihak mengambil peran dalam memantau jalannya proses hingga Pilkada nantinya.
“Mari bantu kami mengawasinya, agar pelanggaran bisa teratasi,” ujarnya.
Senada dengan arahan Kordinator divisi Penindakan Pelanggaran Sri Wahyuningsih, bahwa silahkan datang kepada kami melapor jika ada temuan pelanggaran.
“Kami di bawaslu punya fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan,” pungkasnya.
Menurut Sri, ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye, diantaranya Rumah Ibadah, sekolah dan beberapa ruang publik lainnya. Secara tegas iapun melarang keras ada kampanye saat minggu tenang nanti pra pemilu.
Tidak hanya itu, yang akan menjadi objek penindakan nantinya terbagi dua yakni temuan dan laporan.
“Pemilih, pemantau dan peserta pemilih semua berhak melaporkan kepada bawaslu,” ucap Sri.
Ia juga menambahkan, adapun ketentuan untuk melaporkan pelanggaran sangat mudah, hanya dengan melampirkan nama pelapor, alamat, nama terlapor, waktu dan tempat kejadian serta uraikan kronologi.
“Jangan ragu datang melapor, apalagi hanya takutuntuk identitasnya ketahuan. Kami tidak pernah sekalipun membuka identitas pelapor,” tuturnya.
Batas waktu maksimal tujuh hari pasca kejadian pelanggaran, lewat dari itu tetap bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk menjadi tinjauan Bawaslu. (Arman Jaya)
Diterbitkan : 08/03/2020 21:03
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pilkada 2020: Siapa yang Bisa Melaporkan Pelanggaran Pemilu? - BukaBaca.ID"
Posting Komentar