Search

Bawaslu Samarinda Terbitkan Tiga Keputusan Terkait Penonaktifan Petugas Pengawas Pemilu - Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Pemilu atau Bawaslu Samarinda menerbitkan tiga ketetapan terkait status pengawas pemilu yang dinonaktifkan sementara.

Pertama, Keputusan Ketua Bawaslu Samarinda nomor 020/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kecamatan  atau Panwascam dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2020.

Kedua, Keputusan Ketua Bawaslu Samarinda nomor 021/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang Pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2020.

Ketiga, Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Samarinda nomor 022/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang Pemberhentian sementara jajaran kesekretariatan Panwascam dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2020.

Cegah Virus Corona,Bawaslu Samarinda Terapkan Metode Work From Home Sehari Satu Komisioner ke Kantor

Rawan Mobilisasi Massa dalam Pilkada 2020, Daerah Perbatasan jadi Fokus Bawaslu Balikpapan

Aparatur Sipil Negara Terbukti Politik Praktis, Bawaslu Samarinda Bakal Adukan ke Komisi ASN

"Berlaku sampai situasi penyebaran corona mereda, dan ada arahan lanjutan dari Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, Selasa (31/3/2020).

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Samarinda memberikan tanggapan terkait penundaan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menjelaskan, tadi malam di Jakarta telah berlangsung rapat yang dihadiri pihak Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.

"Infomasi yang kami terima benar begitu. Tinggal menunggu legal formal," kata Abdul Muin. Lalu, bagaimana dampaknya di Samarinda?

Abdul Muin menjelaskan, penundaan tersebut berkaitan dengan penundaan tahapan pilkada yang telah diputuskan 21 Maret lalu.

Bawaslu Samarinda Terapkan Bekerja di Rumah, Tunda Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak

Dilakukan sebagai upaya meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satu tahapan yang ditunda ialah tahapan jalur perseorangan yang sedang berlangsung. Dengan adanya penundaan tersebut, maka proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda juga menyesuaikan.

Bawaslu telah menerbitkan SK terkait menonaktifkan Panwascam dan PKD, beserta perangkat kesekretariatannya. "Petugas pengawas badan ad hoc Bawaslu Samarinda kami non aktifkan sementara. Sembari melihat situasi perkembangan penanganan virus corona," kata Abdul Muin.

Sebagai informasi, Panwascam Bawaslu Samarinda sebelumnya dilantik sejak 22 Desember 2019. Sementara untuk panwas kelurahan, baru saja dilantik 14 hingga 15 Maret 2020. (m08)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Samarinda

(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

document.addEventListener("DOMContentLoaded", function(event){ var cekclassread = document.getElementsByClassName("txt-article")[0]; if(cekclassread != undefined){ var content = document.getElementsByClassName("txt-article")[0].innerText; var gpt_safe = content.match(/\b(ak47|al jazeera|al qaeda|allah|Assad|bahan kimia|bencana|boikot|corona|covid-19|fatal|ganti rugi|gejala|gugur|hoax|hukuman|jokowi|kecelakaan|kejadian|keras|komplain|Kondom|kontroversi|korban|kriminal|palsu|pembunuhan|pemerkosaan|penyakit|peristiwa|pidana|polisi|porno|prabowo|racun|rasis|rasisme|seks|tersangka|viral|virus)\b/i); if(gpt_safe){ safe = 'no'; } else{ safe = 'yes'; } var keyword1 = content.match(/\b(virus|corona|pneumonia|paru-paru|karantina|demam|wabah|sesak napas|Wuhan|sesak dada|rs darurat|epidemic|pandemic|status darurat|SARS|corona virus|jangkit|covid|batuk|covid-19|MERS|penyebaran|penularan|patogen|CoV|Viruses|Korona|nCOV|isolasi diri|masker|terinfeksi|infeksi|mati|kematian|positif corona|lockdown|orang dalam pemantauan (ODP)|pasien dalam pengawasan (PDP)|suspect|sakit tenggorokan)\b/i); if (keyword1) { keyword_targetting1 = 'yes';} else { keyword_targetting1 = 'no';} }else{ safe = 'yes'; keyword_targetting1 = 'no'; } console.log('safe_branding =' + safe); googletag.pubads().setTargeting('safe_branding', safe); console.log('keyword_targetting1 =' + keyword_targetting1); googletag.pubads().setTargeting('keyword_targetting1', keyword_targetting1); });

Penulis: Sapri Maulana

Editor: Mathias Masan Ola

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://kaltim.tribunnews.com/2020/03/31/bawaslu-samarinda-terbitkan-tiga-keputusan-terkait-penonaktifan-petugas-pengawas-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Samarinda Terbitkan Tiga Keputusan Terkait Penonaktifan Petugas Pengawas Pemilu - Tribun Kaltim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.