Bawaslu mengusulkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu bisa dilakukan melalui video call usai Pilkada 2020. Hal itu diterapkan jika keadaannya tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan langsung tatap muka guna mencegah penyebaran Corona.
"Jika nanti ada pelanggaran, baik temuan maupun laporan yang diproses, dan proses klarifikasi dengan terpaksa tidak bisa dilakukan secara langsung, artinya ada pertemuan tatap muka sebagaimana memang tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan dan laporan, maka akan digunakan proses klarifikasi melalui sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantornya dalam siaran langsung yang disiarkan di akun YouTube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Secara terpisah, Ratna mengatakan dalam Perbawaslu diatur proses pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada pihak pelapor, terlapor, dan saksi. Pihak pelapor, terlapor, maupun saksi juga harus menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan.
Akan tetapi, jika tak dimungkinkan pemeriksaan secara langsung tatap muka, Bawaslu mengusulkan pemeriksaan tetap dilakukan menggunakan video call. Hal itu karena proses penanganan pelanggaran pemilu hanya berlangsung beberapa hari.
"Tetapi, mengingat kondisi saat ini, bisa saja ada situasi di mana proses pemeriksaan terhadap laporan atau temuan terhadap pihak-pihak tidak bisa dilakukan secara langsung. Misal sampai pada situasi ada larangan pembatasan keluar dari rumah. Tentu harus dipikirkan cara lain seperti melalui VC (video call)," ungkap Ratna saat dihubungi.
Namun usulan tersebut masih akan dibahas di rapat pleno Bawaslu agar dapat diterima sebagai mekanisme yang sah. Bila disetujui, usulan itu akan diatur di peraturan Bawaslu.
"Usulan akan kami bahas internal. Kalau disetujui, akan diatur di Perbawaslu. Karena berkaitan dengan teknis," sambungnya.
Tak hanya itu, Ratna juga mengusulkan berita acara klarifikasi bisa dikirimkan ke tempat pelapor maupun terlapor. Setelah diisi, nantinya berita acara klarifikasi itu dikirimkan kembali melalui e-mail.
"Dalam pemeriksaan sebuah laporan, jika sudah memenuhi syarat formil dan materiil, proses pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor yang biasanya melalui tatap muka langsung dan dituangkan dalam BA klarifikasi," ujar Ratna.
"Dalam kondisi sekarang bisa kita melakukan klarifikasi dengan mengirimkan BA klarifikasi untuk diisi di tempat pelapor dan terlapor, untuk kemudian dikirim kembali melalui e-mail/WA. Dan komunikasi intensif melalui video call dengan pelapor. Untuk selanjutnya Bawaslu akan mengeluarkan status laporan tersebut," ujarnya.
(yld/idn) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-4943219/cegah-corona-bawaslu-usul-saksi-pelanggaran-pemilu-diperiksa-via-video-callBagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Corona, Bawaslu Usul Saksi Pelanggaran Pemilu Diperiksa Via Video Call - detikNews"
Posting Komentar