Search

Putusan Progresif MK Tentang Keserentakan Pemilu (Bagian 1) - Tekno Akurat

AKURAT.CO, Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 oleh beberapa pegiat Pemilu dipandang sebagai Anomali. Benarkah demikian ? Bagaimana membaca putusan MK ini dari sudut pandang hukum dan kajian kepemiluan?

Tulisan berseri ini membahas putusan MK tentang keserentakan Pemilu dan implikasinya terhadap desain sistem Pemilu Indonesia ke depan. Seri berikutnya membahas analisis pilihan-pilihan model keserentakan Pemilu dari perspektif parameter sistem Pemilu, variabel teknis sistem Pemilu dan aktor-aktor Pemilu (penyelenggara, peserta, pemilih, pemerintah).  

Konstitusionalitas dan Harmonisasi Putusan MK

baca juga:

Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 tentang keserentakan Pemilu menarik untuk dikaji terkait dasar konstitusionalitasnya maupun soal sinkronisasi dengan putusan MK sebelumnya. Dalam pertimbangan hukumnya putusan MK menggunakan pendekatan : (1) Pendekatan penelusuran kembali original intent amandemen UUD, (2) Pendekatan doktriner (teori) yang didukung pengalaman empirik praktik penyelenggaraan Pemilu untuk penguatan sistem pemerintahan presidensial, (3) Pendekatan pendalaman pertimbangan putusan MK sebelumnya tentang Pemilu serentak (Putusan No 14/PUU-XI/2013).

Pertama, Pendekatan penelusuran kembali original intent amandemen UUD dengan melacak histori perdebatan selama amandemen UUD 1945. Ditemukan fakta historis, ternyata terdapat banyak pandangan dan perdebatan perihal keserentakan Pemilu. Pandangan model penyelenggaraan Pemilu Serentak “Lima Kotak” hanyalah salah satu gagasan (bukan satu-satunya) yang muncul dari pengubah UUD 1945. Berdasarkan penelusuran kembali risalah perubahan UUD 1945, membuktikan terdapat banyak varian pemikiran mengenai model keserentakan Pemilu. Bahkan yang menarik, para pengubah UUD 1945 sama sekali tidak membedakan rezim “Pemilhan” dan “Pemilu”. Kesimpulannya, keserentakan Pemilu (apapun modelnya – sepanjang memperkuat sistem pemerintahan presidensial) memiliki dasar konstitusi yang kuat pada saat pembahasan amandemen UUD 1945 dan tidak ada dikotomi Pemilu dengan Pemilihan.

Kedua, Pendekatan doktriner (teori) yang didukung pengalaman empirik praktik penyelenggaraan Pemilu untuk penguatan sistem pemerintahan presidensial. Pilihan model keserentakan Pemilu sepanjang berorientasi memperkuat sistem presidensial, diantaranya dengan penyederhanaan partai politik, dapat dipilih oleh pembuat undang-undang (open legal policy). Hal ini diperkuat dengan sejumlah teori yang didukung pengalaman empirik praktik penyelenggaraan Pemilu diantaranya : Penelitian Scott Mainwaring (1993) menyatakan bahwa the combination of presidentialism and multipartism is complicated by the difficulties of interparty coalition-building in presidential democracies, Penelitian Matt Golder (2006), Mark Pyane, dkk (2002) menyatakan bahwa Pemilu serentak dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial karena dapat menjadikan jumlah partai politik lebih sederhana.

Ketiga, Pendekatan pendalaman pertimbangan putusan MK sebelumnya tentang Pemilu serentak (Putusan No 14/PUU-XI/2013) dengan 2 (dua) pendekatan : memperdalam original inten, penafsiran sistematis. Hal ini sekaligus menjawab problem sinkronisisasi atau konsistensi putusan Mahkamah Konsitusi. Pendalaman original inten putusan MK No 14/PUU-XI/2013, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah pemilihan umum anggota legislatif diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, nyatanya dalam putusan tersebut MK tidak menyatakan dengan tegas terkait model keserentakan Pemilu. Gagasan Pemilu yang penyelenggaraannya serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pemilu lima kotak) dalam putusan tersebut hanya sekali disebut (lihat putusan hlm 83). Sementara itu, penyebutan Pemilu serentak sebagaipemilihanpresidendanwakilpresidendiselenggarakanserentakdengan pemilihan anggota lembaga perwakilan disebut sebanyak 8 (delapan) kali. Penafsiran sistematis dilakukan dengan menganalisis makna “penyelenggaraannya serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden” sebagaimana pemaknaan Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, dalam Putusan No 14/PUU- XI/2013 hanya disebut satu kali, itupun saat menjelaskan konteks “Pemilu Serentak Lima Kotak” sebagai salah satu original intent dalam Perubahan UUD 1945 – sekali lagi bukan satu-satunya model Pemilu Serentak.

Menurut pandangan penulis, Pasal 22 E UUD apabila dikaji hanya memberikan pengaturan jenis-jenis Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia, diantaranya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan Pasal 22 E Ayat 2 ini tidak mengatur terkait jadwal penyelenggaraan jenis-jenis Pemilu tersebut, apakah diserentakkan semua lima kotak dalam satu tarikan nafas, dipisah, ataukah diserentakkan secara bertahap nasional dan lokal.

Penegasan dan Perubahan Sikap Mahkamah Konstitusi

Apakah penegasan maupun perubahan pendirian MK adalah hal yang wajar dan dapat dibenarkan ? Apakah Mahkamah inkonsisten terhadap putusannya sendiri ?

Penegasan ataupun perubahan pendirian MK (khususnya terkait keserentakan Pemilu) dapat ditelusuri pada 2 (dua) putusan MK berikut : (a) Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang telah mengubah sikap Mahkamah terhadap Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tanggal 18 Februari 2009 yang pada pokoknya menyatakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan yang dilaksanakan lebih dulu dari pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai sesuatu yang konstitusional. Perubahan putusan MK No 14/PUU-XI/2013 didasari oleh penalaran yang wajar dan pertimbangan mendasar yang menyebabkan MK merubah pendirian dari putusan MK sebelumnya (No 51-52-59/PUU-VI/2008) diantaranya : kaitan antara sistem pemilihan umum dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. (b) Putusan MK No 53/PUU-XV/2017 : mempertegas sikap Mahkamah dengan mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Perubahan pendirian atau sikap MK dapat dibenarkan karena alasan yang substansial dengan penalaran yang wajar dan pertimbangan yang mendasar. Dasar hukum sikap ini ada di dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 24/PUU-XVII/2019 halaman 63, Mahkamah menyatakan: “Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus berfungsi sebagai Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi”.

Putusan Progresif

Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 tentang keserentakan Pemilu ditinjau dari penelusuran kembali original intent amandemen UUD, doktriner yang didukung pengalaman empirik praktik penyelenggaraan Pemilu dan pendalaman pertimbangan putusan MK sebelumnya tentang Pemilu serentak secara karakteristik termasuk sebagai putusan progresif.  Secara karakteristik hukum progresif menurut Prof Denny Indrayana : (1) hukum bukan hanya teks tetapi juga konteks, (2) mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis, (3) tidak hanya prosedural formal birokratis tetapi juga material-substantif.

Putusan MK ini yang dalam konklusinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, oleh Perludem sebagai pemohon menyebut “Ditolak tapi Bahagia” karena putusan progresif ini membuka pintu untuk revisi desain penyelenggaraan Pemilu ke depan. Pada substansinya argumentasi pemohon diakomodasi oleh MK namun penentuan model keserentakan diserahkan kepada pembuat undang-undang sebagai open legal policy. Hikmahnya, pembuat undang-undang (dan pegiat Pemilu) dapat memperdebatkan model keserentakan Pemilu yang sesuai kebutuhan dan tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.[]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://akurat.co/news/id-1053576-read-putusan-progresif-mk-tentang-keserentakan-pemilu-bagian-1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan Progresif MK Tentang Keserentakan Pemilu (Bagian 1) - Tekno Akurat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.