TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan penentuan model pemilu kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan MK di putusan ini.
Hal ini merupakan keputusan MK pada permohonan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada).
Ketua DPP Partai Hanura, Inas N Zubir mengusulkan pola pemilu seretak yang ideal dengan cara memisahkan antara pemilu legislatif dan eksekutif hingga ke tingkat daerah.
Baca: Dinkes Depok Ungkap Status Tukang Kebun yang Positif Virus Corona: Dia Dalam Pengawasan
Baca: Aksi Bejatnya Terhadap Anak Tiri Kepergok Istri, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Baca: Setelah Ada WNI Positif Virus Corona, Wali Kota Depok Imbau Agar Berhenti Merokok
Menurut dia, pilihan yang terbaik bagi partai-partai kecil adalah model keserentakan pemilu yang memisahkan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota) dengan pemilu eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota).
"Dimana partai-partai kecil dapat seratus persen fokus untuk meraih kesempatan memperoleh kursi di DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. Inilah yang namanya pemilu berkeadilan sesuai jiwa UUD 1945," kata Inas, Senin (2/3/2020).
Dia menjelaskan penggabungan pemilu serentak antara eksekutif dan legislatif lebih rentan menimbulkan korban jiwa seperti kasus di Pemilu 2019.
Dia mengungkapkan proses penghitungan suara akan sangat melelelahkan bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dari mulai PPS, PPK, KPUD Kab/Kota, KPUD Provinsi dan KPU RI.
"Harus fokus kepada tiga unsur suara nasional, yakni DPR, DPD dan Pres/Wapres. Oleh karena itu unsur suara Pres/Wapres harus dipisah dan digabung ke pemilihan eksekutif saja," kata dia.
Dia menjelaskan berkaca dari keserentakan pemilu 2019 dan merujuk putusan MK tanggal 26 Februari 2020 yang lalu, yang menyatakan Pemilu 5 kotak untuk pres/wapres, DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD kab/kota bukan satu-satunya model pemilu serentak yang konstitusional.
Namun dia menilai, kecendrungan sebagian fraksi di DPR yang menginginkan pemisahan pemilu serentak tingkat nasional (Pres/Wapres, DPR dan DPD) dan tingkat lokal (DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota) dirasa tidak idel.
"Model seperti yang disukai sebagian fraksi di DPR, sangat tidak menguntungkan bagi partai-partai kecil di era pemilu figuristik yang menjadi tren saat ini," ujarnya.
Dia melihat penggabungan pemilu serentak antara eksekutif dan legislatif membuat masyarakat lebih terkonsentrasi pada figur pasangan eksekutif ketimbang memilih legislatif, sehingga mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri.
"Partai yang hanya sebagai pengusung tenggelam oleh pamor calon Presiden/Wakil Presiden, karena para pemilih dengan pemilu serentak model ini, akan terfokus ke pemilu presiden/wakil presiden saja, sementara pemilu legislatif-nya tenggelam oleh hiruk pikuk-nya pemilu Presiden/Wakil Presiden," tambahnya.
Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/02/inas-usulkan-pemilu-legislatif-dan-pemilu-presiden-dipisahBagikan Berita Ini
0 Response to "Inas Usulkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Dipisah - Tribunnews"
Posting Komentar