"Perlu dicek lebih lanjut tentang korona, kemanan masyarakat, Papua dan sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat dihubungi, Selasa, 17 Maret 2020.
Politikus PDIP itu menyebutkan, tidak semua pilkada harus ditunda akibat korona. Penyelenggara harus mengkaji kondisi setiap daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harus kasus per kasus pilkada itu sendiri. Dan harus terukur dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," ungkap dia.
Menurutnya, pilkada suatu daerah bisa diundur jika kondisi tidak memungkinkan. Daerah tersebut bisa melakukan pemungutan suara susulan.
"Tapi kalau yang normal-normal ya enggak perlu," ujar dia.
Baca: KPU Belum Berencana Tunda Pilkada Imbas Korona
Ketua KPU Arief Budiman. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
KPU belum berencana menunda proses tahapan Pilkada Serentak 2020 terkait semakin meluasnya penyebaran covid-19 di Indonesia. Pemilu serentak tahun ini masih berjalan sesuai tahapan.
"Proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2020.
Dalam hasil rapat pleno sore kemarin, KPU memutuskan beberapa langkah tahapan proses Pilkada mengantisipasi penyebaran covid-19. Di antaranya pelantikan petugas yang dilakuan secara bergelombang dan menyiapkan standar komunikasi yang menganut asas jarak sosial (social distance).
(SUR) Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/zNAYG5wN-penyelenggara-pemilu-diminta-petakan-penyebaran-korona
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelenggara Pemilu Diminta Petakan Penyebaran Korona - Medcom ID"
Posting Komentar