JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur tentang mekanisme penundaan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan tahapan atau wilayah.
Meski demikian, penyelenggara pemilu diharapkan dapat memetakan wilayah mana saja yang kini diketahui telah memiliki kasus Covid-19, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca juga: Pilkada Lanjutan hingga Susulan, Ini Sejumlah Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona
"Identifikasi ini untuk berikan ketenangan dan keyakinan kepada pemilih dan penyelenggara pemilu," kata Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Untuk diketahui, hanya beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah tersebut yang diketahui telah terjangkit Covid-19.
Berdasar data terakhir, sebaran Covid-19 ada di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.
"Saya kira ini sudah perlu ada upaya mitigasi dari penyelenggara pemilu. Mana daerah yang sudah mengalami ancaman virus corona dan mana yang belum," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Wabah Corona Tak Bikin Pilkada 2020 Berubah Jadwal
Dari hasil mitigasi, imbuh dia, penyelenggara pemilu dapat merumuskan skenario baru dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu.
Sehingga, dapat memberikan keamanan, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga pemilih.
Rencananya, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada Butuh Revisi Undang-Undang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan, pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 23 September.
Oleh karenanya, tahapan penyelenggaraannya sudah dimulai sejak beberapa waktu terakhir.
Namun demikian, dengan situasi terkini yang terjadi di Indonesia khususnya terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona, jadwal tahapan Pilkada banyak dipertanyakan.
Bahkan, muncul wacana penundaan pelaksanaan Pilkada untuk menghindari penularan virus corona.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/15493831/penyelenggara-pemilu-perlu-identifikasi-wilayah-yang-terjangkit-covid-19Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelenggara Pemilu Perlu Identifikasi Wilayah yang Terjangkit Covid-19 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar