Search

Parpol Peserta Pemilu Bisa Didiskualifikasi, Jika tidak Lapor Sumbangan Dana Kampanye - Serambi Indonesia

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar bimbingan teknis terkait penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin (24/12/2018).

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady, saat membuka acara itu mengatakan bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada parpol terkait akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.

“Sebelumnya partai politik sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), nanti juga akan ada lagi laporan penerimaan dan pengeluaran di akhir masa kampanye yang harus di serahkan kepada KIP,” kata Indra.

Indra menambahkan LPSDK parpol peserta pemilu nantinya harus diserahkan kepada KIP paling telat tanggal 2 Januari 2019 mendatang.

Baca: Sandiaga Uno Menangis Dapat Sumbangan Dana Kampanye dalam Kardus, Ada Petani Ikut Sumbang

“Ini penting karena apabila tidak disampaikan akan di berikan sanksi baik berupa peringatan maupun pembatalan sebagai peserta pemilu”, tegas Indra.

Muhammad AH, anggota KIP Banda Aceh Divisi hukum yang menjadi pembicara pada kegiatan itu mengatakan LPSDK ini nantinya akan menjadi acuan untuk melihat akuntabilitas dan nantinya akan disosialisasi kepada masyarakat.

“Laporan ini dalam bentuk pengeluaran dan pemasukan dana kampanye baik yang berbentuk uang maupun barang dan jasa”, kata Muhammad.

Baca: Untuk Lunasi Utang Dana Kampanye, Bupati Malang Terima Suap Rp3,45 Miliar

Sementara itu, sumbangan dana kampanye partai politik akan dibatasi. Untuk perseorangan dibatasi sebesar Tp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari badan usaha non pemerintah dan kelompok dibatasi hingga Rp 25 miliar.

“Partai politik dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, BUMN, dan pihak asing,” pungkas Muhammad

LPSDK partai politik nantinya akan di umumkan pada tanggal 3 Januari 2019 mendatang. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://aceh.tribunnews.com/2018/12/24/parpol-peserta-pemilu-bisa-didiskualifikasi-jika-tidak-lapor-sumbangan-dana-kampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parpol Peserta Pemilu Bisa Didiskualifikasi, Jika tidak Lapor Sumbangan Dana Kampanye - Serambi Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.