Search

KPU Surakarta Tetapkan 14 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Adapun rangkaian penetapan 14 partai politik telah dimulai pada 3 Oktober 2017.

"Ada tiga fase penetapan 14 parpol peserta Pileg dan Pilpres 2019," kata Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2018).

Fase pertama, kata Agus, sudah ditentukan dalam Undang-Undang No 7, yaitu partai yang mengikuti Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual. Maka, yang dilakukan verifikasi faktual adalah partai yang selain 2014.

"Di tengah jalan ada beberapa gugatan. Ada sembilan partai politik pada saat itu menggugat ke Bawaslu. Sembilan parpol ini termasuk partai baru, seperti Partai Idaman, Berkarya, dan lainnya," jelas Agus.

Baca juga: Cocokkan Data Pemilih, KPU Surakarta Datangi Rumah Warga Mulai Besok

Fase selanjutnya, sambung Agus, semua partai politik harus dilakukan verifikasi faktual. Hasilnya, ada 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ke-14 parpol tersebut adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Garuda.

"Di Solo yang tercatat di sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Yang menyerahkan berkas dan memproses ada 16 parpol. Pasca-putusan Bawaslu ini, Garuda tidak lolos. Yang masih berlanjut ada tiga, dan partai lama (2014) tidak lolos satu PKPI," ungkapnya.

Baca juga: KPUD Surakarta Siapkan 1.025 TPS dan 10.000 Petugas pada Pilkada Jateng

Kompas TV KompasTV bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2018.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://regional.kompas.com/read/2018/02/15/16160781/kpu-surakarta-tetapkan-14-parpol-calon-peserta-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Surakarta Tetapkan 14 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.