JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) mendaftarkan gugatannya ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jakarta, Rabu (21/2/2018).
PKPI sebelumnya dinyatakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Bidang Hukum, Syarifuddin Noor, mengatakan, PKPI mempersoalkan data dalam Sipol KPU yang berbeda dengan kondisi faktual parpol.
Kata dia, ada ketidaksesuaian data yang ada dalam Sipol KPU dengan kondisi faktual saat verifikasi dilakukan di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Masalah utama kembali pada Sipol. Kami berharap proses verifikasi mengacu pada dokumen faktual. Sebab data Sipol pada verifikasi itu kan diwajibkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," terang dia.
(Baca juga: Meski Tak Lolos Verifikasi KPU, PKPI Tetap Optimistis Ikut Pemilu 2019)
Padahal menurut dia, ada perubahan data Sipol yang dilakukan oleh PKPI usai ada putusan MK. Sementara pada saat verifikasi, KPU justru menggunakan data Sipol yang belum diubah.
"Syarat administrasi sesuai data Sipol sudah memenuhi syarat. Sementara saat verifikasi secara faktual ditemukan perbedaan antara kondisi faktual dengan data Sipol," ucap dia.
Untuk itu, kata Syarifuddin, keputusan KPU yang menetapkan parpolnya tidak ikut Pemilu 2019 tersebut merupakan keputusan prematur.
"Menurut kami, penetapan status TMS kepada PKPI perlu diklarifikasi kepada KPU," ujar dia.
KPU RI sebelumnya menyatakan PKPI tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PKPI dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di kabupaten/kota di tiga provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara, KPU RI memastikan 14 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni PDI-P, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS dan PAN.
Rapat penetapan calon peserta Pemilu 2019 berlangsung di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.
Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/18573321/dinyatakan-gagal-ikut-pemilu-2019-pkpi-gugat-kpu-ri
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2019, PKPI Gugat KPU RI"
Posting Komentar