Sebelumnya, ada 14 parpol yang lolos ke Pemilu 2019 dan sudah mendapatkan nomor urut untuk surat suara pencoblosan. Keempatbelas parpol yang lolos adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan Partai Demokrat.
Sementara itu, jadwal Pemilu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2019 dan situs resmi KPU seperti dilihat detikcom pada hari Senin, (19/2/2018). Tahapan yang terdekat adalah penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.
Artinya, PBB dan PKPI yang dinyatakan tak lolos Pemilu oleh KPU bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu mulai hari ini. Putusan lolos atau tidaknya PBB dan PKPI paling lama diumumkan 6 Maret 2018.
Berikut tahapan menjelang Pemilu 2019 setelah penetapan nomor urut parpol:
1. Pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu: 19-21 Februari 2018
2. Penyelesaian sengketa dan putusan: 23 Februari-6 Maret 2018
3. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret 2018
4. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri: 17 April 2018-17 April 2019
5. Pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
6. Pendaftaran capres/cawapres: 4-10 Agustus 2018
7. Penetapan dan pengumuman capres/cawapres: 20 September 2018
8. Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018
9. Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres: 23 September 2018-13 April 2019
10. Masa tenang: 14-16 April 2019
11. Pemungutan dan penghitungan suara (Pileg dan Pilpres dijadwalkan di hari yang sama): 17 April 2019
12. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional: 25 April 2019-22 Mei 2019
13. Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019
(dkp/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Parpol Dapat Nomor Urut, Ini Tahapan Pemilu 2019"
Posting Komentar