Search

Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018. 

Partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum 23 September.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan aktifitas kampanye sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait.

"Apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja," ujar Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi faktual berpotensi memundurkan jadwal penetapan parpol peserta pemilu 2019.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi faktual berpotensi memundurkan jadwal penetapan parpol peserta pemilu 2019.

(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)

Menurut Arief, saat ini kampanye belum boleh dilakukan, meski partai politik peserta Pemilu telah ditetapkan dan nomor urut partai politik tersebut pun sudah diambil.

"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang," kata Arief.  

(Baca juga: 85 Persen Pemilih Pemilu 2019 Ada di Pilkada Serentak 2018)

Arief mengakui, jeda kurang lebih tujuh bulan sebelum 23 September yang dihitung sejak 19 Februari menimbulkan perdebatan.

Untuk mengantisipasi banyaknya potensi pelanggaran oleh partai politik, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Bawaslu, Dewan Pers dan KPI.  

"Pada prinsipnya, kalau suatu kegiatan masuk dalam kategori kampanye maka akan dilarang. KPU dan Bawaslu segera memastikan rumusan yang tegas, " ucap Arief.

Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pada Pemilu 2019 mendatang.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/14065651/parpol-dilarang-kampanye-pemilu-sebelum-23-september-mendatang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.