JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani meminta agar konsep citra diri dalam definisi kampanye pemilu diperjelas dalam konteks sosialisasi internal dan kampanye publik.
Ia menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers memberikan contoh konkret terkait batasan konsep citra diri tersebut.
"Dikasih simulasinya, contoh kasus. Yang begini masuk pengertian sosialisasi internal, yang begini masuk kampanye. Itulah yang saya maksud," ujar Arsul setelah Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU
Arsul menilai, tak adanya batasan konsep citra diri akan membuat kader partai di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan sosialisasi internal atau kampanye politik kepada masyarakat.
"Problem pelaksanaan pemilu antara yang menjadi pemahaman dan ketetapan di atas itu, begitu di bawah itu beda. Berbeda antara satu daerah (cabang partai) dengan lainnya," kata Arsul.
Dengan demikian, kata Arsul, batasan tegas soal itu akan menghindarkan parpol dari potensi pelanggaran, baik pada pra kampanye maupun selama kampanye.
Seperti yang telah diketahui, Bawaslu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers menyusun kesepakatan bersama terkait pengaturan masa kampanye pada Pemilu 2019.
Baca juga: Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan
Salah satu poin kesepakatan tersebut menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.
Meski demikian, keempat lembaga gugus tugas tersebut mengizinkan partai melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan rapat internal partai yang harus diketahui oleh Bawaslu dan KPU.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan media massa.
Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.
Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu hingga tujuh bulan agar bisa melakukan aktivitas kampanye.
Kita bahas bagaimana langkah PDI-P dalam membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk menggalang dukungan di Pilpres 2019.
Baca Lagi Aje http://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/18533041/ppp-minta-konsep-citra-diri-dalam-aturan-kampanye-pemilu-2019-diperjelas
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 ..."
Posting Komentar