Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu RI M Afifuddin mengklarifikasi soal wacana pedoman materi ceramah yang tengah digodok. Dia menegaskan pedoman ini tidak akan mengekang materi ceramah pemuka agama.
Jika pedoman itu telah rampung dibuat, kata dia, hanya bersifat optional. Bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan penceramah nantinya.
"Jadi enggak sama sekali mengatur khatibnya, mengatur khotbahnya apalagi mengawasi. Enggak. Kita hanya memberi optional bacaan saja, sekaligus mengklarifikasi ya," ujar Afifuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2018).
Menurut dia, pedoman materi dari Bawaslu tersebut akan berupa daftar bacaan. Jika para penceramah ingin menyampaikan wawasan pendidikan pemilih maupun wawasan pelanggaran pemilu kepada para jamaahnya, ini dapat menjadi pilihan.
"Ini daftar bacaan, yang bisa jadi, kalau memang apa kita ingin ada semacam ceramah berwawasan pelanggaran pemilu, berwawasan pendidikan pemilih," kata Afifuddin.
Bawaslu, lanjut dia, masih terus melakukan pembahasan tentang materi wacana ini. Isi materi tersebut juga dikonsultasikan dengan para tokoh dari perwakilan masing-masing agama.
"Kita ada audiensi. Kalau untuk MUI jadwal sudah dapat, kalau PGI, KWI sudah," ucap Afifuddindi Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin.
Dia menuturkan, wacana ini merupakan turunan dari upaya anitisipasi menangkis datangnya isu SARA.
Baca Lagi Aje http://news.liputan6.com/read/3282084/bawaslu-klarifikasi-soal-wacana-pedoman-materi-ceramah-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Klarifikasi soal Wacana Pedoman Materi Ceramah Pemilu"
Posting Komentar