RMOL. Pemilihan Umum (Pemilu) dan politik uang merupakan dua hal yang saling melekat serta selalu ada dalam satu pelaksanaan kontestasi politik.
Begitu dikatakan wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Ahmad Kiflan Wakik ketika menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Politik Uang dalam Pemilu" di GOR Agus Salim, Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/1).Kiflan menyebutkan bahwa cukup sulit membedakan satu pemberian ikhlas dan politik uang. Utamanya jika pemberian tersebut terjadi pada masa-masa jelang pelaksanaan pemilu.
"Jika ada seseorang yang kebetulan menjadi calon legislatif lalu memberikan uang kepada kerabatnya untuk ngajak kumpul orang lain dalam rangka memperkenalkan dirinya, lalu orang tersebut terpengaruh. Maka bisa jadi ini salah satu praktek politik uang," paparnya.
Walaupun, lanjutnya, menentukan pemberian sebagai politik uang atau tidak sangat dipengaruhi bagaimana orang yang menilai memposisikan diri.
"Kalau dia memposisikan diri sebagai kawan dari si pemberi, maka anda menyebut itu sebagai pemberian. Tetapi sebaliknya, jika anda menjadi kawan lawan politiknya tentu pemberian itu adalah transaksi politik," jelasnya.
Ia pun menyebutkan bahwa jika memilih calon legislatif berdasarkan pemberian, maka apablia si calon menang tentu akan membuat orang tersebut tidak independen. Karena secara naluri dia akan berusaha mengembalikan modal.
"Oleh sebab itu, jika ada satu pemberian lihat dulu apa pesan tersirat dari pemberian itu dan pastikan anda memiliki pendirian dalam memilih calon bukan karena apa yang dia berikan," tukasnya.
Diskusi merupakan kerjasama Perpustakaan MPR RI bersama Universitas Andalas dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2018 di mana Sumatera Barat menjadi tuan rumah. [san]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politik Uang Dan Pemilu Tidak Akan Pernah Terpisahkan"
Posting Komentar