Pemilu 2019. (BeritaSatu Photo)
Jakarta - Lemahnya kerangka hukum yang mengatur kewenangan pengawasan pemilihan umum (pemilu) masih menjadi masalah yang sama sejak beberapa tahun lalu. Tuntutan yang sama pun masih terjadi, yakni agar kewenangannya diperkuat.
Guru Besar Hukum Pidana UI, Topo Santoso, mengatakan, kewenangan yang besar dan luas tanpa diimbangi kualitas yang baik akan membuat KPU dan Bawaslu kewalahan sebagai penyelenggara dan pengawas.
Bawaslu, sebagai lembaga yang menangani berbagai sengketa harus mempunyai keberanian dan kecanggihan. Oleh karena itu, pihak yang menangani sengketa yang muncul harus melek hukum pemilu.
"Problemnya bukan terletak di Bawaslu, tapi dari kerangka hukumnya. Jadi kerangka hukum sedang mempersulit. Kenapa PTUN dan PTTUN belibet karena kerangka hukumnya sudah memisahkan antara pemilu dengan pilkada. Pengaturan detailnya berbeda. Wajar pengawas di daerah kebingungan. Itu menyulitkan," kata Topo dalam diskusi bertajuk Persiapan dan Antisipasi Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2018 di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/2).
Pengalaman sengketa yang dikabulkan di Pilkada tahun 2015 lalu mencapai 60 persen. Artinya, banyak proses yang dilaksanakan penyelenggara dalam hal ini KPU tidak tepat. Namun penyebabnya apakah penyelenggara tidak teliti atau pengawas yang kurang tidak jelas.
Topo menilai, penguasaan hukum kepemiluan masih lemah karena banyaknya sengketa yang diterima. Namun yang pasti, penyelenggara dan pengawas harus dikuasai oleh sistem pemilu, penyelenggaraan dan pengawasan yang baik.
"Substansi mengenai prosedur syarat-syarat, hukum acara, prosesnya harus dikuasai. Sekarang banyak hal yang bisa diperkarakan. Kalau itu tidak dikuasai, kualitasnya rendah. Putusan, rekomendasi dan lainnya," katanya.
Adanya persoalan sengketa yang diterima berbeda ketika ke PTUN, juga dinilai karena ada perbedaan yang dipahami oleh penyelenggara, peserta pemilu dengan yang berlaku di PTUN.
Perbedaan karakteristik itu, katanya, tidak selalu dipahami oleh penyelenggara dan pengawas. Tak mengherankan jika terkadang dimentahkan karena alat buktinya kurang. "Problem ini dari dulu masih perlu disinkronkan antara KPU, Bawaslu, Jaksa, dan MA," katanya.
Dari berbagai persoalan hukum tersebut, setidaknya ada persoalan substansi hukum yang harus diperhatikan, yakni substansi hukum, tentang perundangan pemilihan yang sudah banyak berkembang dan banyak aturan substansi hukumnya sudah banyak termasuk bagaimana menangani sengketa pelanggaran.
"Problemnya masih ada dualisme antara pilkada dengan pemilu yang menyulitkan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk menangani sengketa yang muncul. Jadi perlu diperbaiki, disinkronkan lagi karena harusnya tidak ada dualisme di level daerah dengan nasional. Mestinya satu ketentuan hukum," terangnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kerangka Hukum Kewenangan Pemilu Dinilai Masih Lemah"
Posting Komentar