Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan dan Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (13/2).
"Hasil MoU Bawaslu dan PPATK akan bekerja sama melakukan analisis rekening yang dicurigai melanggar dari aturan, kira-kira itu tindak lanjutnya," tutur Abhan.
Abhan menganggap kerja sama dengan PPATK dapat mempermudah Bawaslu dalam menciptakan pilkada dan pemilu yang bersih.
Kepala PPATK, Ki Agus Ahmad Badaruddin mengatakan nota kesepahaman yang baru ditandatangani merupakan pembaruan dari yang telah ada. Pembaruan dilakukan karena nota yang ada telah habis masa berlakunya.
Jika tidak diperbarui, lanjut Ki Agus, PPATK tidak bisa memberikan informasi transaksi keuangan yang mencurigakan ke Bawaslu atau hanya boleh memberikan kepada aparat penegak hukum.
"PPATK dan Bawaslu menandatangani pembaruan MoU sebelumnya sudah ada, tapi karena batas waktunya sudah lewat jadi perlu dilakukan pembaruan," Ki Agus.
Ki Agus juga menyambut baik kerja sama dengan Bawaslu. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan PPATK dapat membuat gelaran pilkada dan pemilu benar-benar menghasilkan tokoh eksekutif dan legislatif yang bersih.
"Oleh karena itu harus mengawasi proses pilkada atau pemilu agar menjadi pemilihan yang sehat bersih, adil dan transparan," ucapnya. (pmg)
Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180214042133-32-276033/bawaslu-dan-ppatk-sepakat-awasi-dana-kampanye-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu dan PPATK Sepakat Awasi Dana Kampanye Pemilu"
Posting Komentar