TANGERANGNEWS.com-Petugas penyelenggara pemilu harus secara optimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Jika lalai, mereka bisa dikenakan ancaman pidana pemilu.
Sesuai pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekeliruan pengisian daftar pemilih bisa dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta.
Demikian kesimpulan kajian terbatas Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Minggu (12/7/2020), menyikapi rencana pelaksanaan coklit. Sesuai tahapan, coklit data pemilih akan mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
“Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus melakukan coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door). Selama ini seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja, dan tidak betul-betul datang ke rumah. Malah ada juga yang menyuruh anaknya untuk mengecek warga pemilih. Atau, lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan,” kata Korda JRDP Kabupaten Serang Ahmad Fauzi Chan.
Chan menegaskan, petugas PPDP tidak diperkenankan untuk meninggalkan data yang digunakan untuk proses coklit di rumah warga. Dengan harapan, agar warga itu sendiri yang mengisi datanya.
“Bawaslu harus mengawasi secata ketat proses coklit ini, meski jumlah personel mereka kami ketahui terbatas. Seorang pengawas di tingkat desa atau kelurahan, harus mengawasi kinerja PPDP yang jumlahnya puluhan sesuai jumlah TPS di wilayah itu. Jelas tidak akan efektif. Karena itu Bawaslu harus mencari pola yang efektif dalam pengawasan coklit ini,” kata Chan.
“Penekanan kami ada pada para pemilih pemula dan para pendatang. Sejak pandemi COVID-19 ini, perekaman KTP elektronik dibatasi. Sehingga para pemilih pemula ini sudah merekam tapi mereka tidak memiliki fisik KTP elektronik nya. Dengan demikian PPDP harus mengecek kartu keluarga (KK) setiap pemilih. Hal lain, bagi pemilih pendatang, sepanjang dia tidak memiliki KTP elektronik setempat, maka dia tidak bisa didata. Ada PPDP yang karena mengetahui si warga tersebut sudah lama bermukim di wilayah itu, tetap didata,” jelasnya.
Juru bicara JRDP Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menyoroti tidak diumumkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU di Banten yang menggelar pilkada. Padahal, warga berhak tahu, berapa jumlah DP4 yang menjadi sumber utama coklit.
Kata Febri, Kemendagri sudah menyerahkan DP4 tersebut kepada KPU RI sejak tanggal 23 Januari 2020 silam. Dalam DP4 berjumlah 105.396.460 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki 52.778.939 dan perempuan 52.617.521. Jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan yaitu 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada Wali Kota.
“Bagaimana warga, pemantau, media, dan lainnya bisa memantau pelaksanaan coklit, jika DP4 saja tidak dipublikasikan. Seharusnya itu diumumkan agar menjadi pegangan bagi masyarakat,” ujar Febri.
Hal lain, Febri mengingatkan, agar coklit kali ini dilakukan bukan saja mengkombinasikan DP4 dengan DPT Pemilu 2019, tapi juga dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yakni mereka yang tidak terdata pada DPT Pemilu 2019, namun menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik sesuai alamat TPS.
“Kita ketahui saat Pemilu 2019 silam banyak sekali jumlah DPK. Pertanyaannya sekarang, apakah KPU sudah rampung menginput data DPK itu. Apakah jumlahnya sesuai antara yang tertulis dalam formulir dengan data sesungguhnya. DPK ini kami sinyalir akan menyumbang kegandaan dalam proses coklit ini," pungkasnya. (RMI/RAC)
Baca Lagi Aje http://tangerangnews.com/banten/read/32007/Aktivis-Pemilu-Lalai-Coklit-Bisa-DipidanaBagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivis Pemilu : Lalai Coklit Bisa Dipidana - TangerangNews"
Posting Komentar