Search

Ambang Batas Pemilu Masih Jadi Perdebatan Alot di DPR - Tribunnews.com

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa di dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih banyak usulan, saran dan pendapat dari masing-masing fraksi.

Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Untuk ambang batas parlemen, Guspardi menyebutkan, misalnya saja PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, NasDem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.

"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen.

Sedangkam Fraksi Partai Amanat Nasional meminta sama dengan partai Demokrat yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," kata Guspardi melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Baca: Anggota DKPP: Aspek Profesionalitas Jadi Tantangan Terbesar bagi Penyelenggara Pemilu

Anggota Fraksi PAN bersama anggota fraksi lainnya di Panja sependapat bahwa semua usul saran pendapat dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua Fraksi dirangkum dan dikompilasi sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

Setelah itu barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut.

Upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan," kata Guspardi.

Baca: Yunarto Wijaya Sindir Ucapan Tommy Soeharto soal Pemilu: Karena Zaman Saya Pemenang Satu Orang Saja

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/20/ambang-batas-pemilu-masih-jadi-perdebatan-alot-di-dpr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ambang Batas Pemilu Masih Jadi Perdebatan Alot di DPR - Tribunnews.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.