Search

Geger Rachmawati Kalahkan KPU soal Peraturan Pemilu - detikX

Jakarta -

Rachmawati Soekarnoputri membuat geger publik setelah gugatannya menang di Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatannya terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian," demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7/2020).

"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis.

Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini. Putusan MA ini mengundang perhatian publik karena berkaitan dengan penetapan presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2019, yaitu Joko Widodo (Jokowi), yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

"Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima," ujar majelis yang beranggotakan Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5084358/geger-rachmawati-kalahkan-kpu-soal-peraturan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Geger Rachmawati Kalahkan KPU soal Peraturan Pemilu - detikX"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.