Search

Menanti Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bongkar Kecurangan Pemilu - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Wahyu mengajukannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Juli 2020.

"Betul, kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan justice collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Pak Wahyu," ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Saiful mengatakan, kliennya serius mengajukan permohonan JC. Wahyu Setiawan nantinya akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya ini. Termasuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Tak hanya itu, menurut Saiful, Wahyu juga siap membongkar kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pilpres maupun Pilkada.

"Termasuk, misal pada saat Pemilu, Pilpres, Pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," kata dia.

Menurut Saiful, tak hanya Wahyu yang mengajukan diri sebagai JC, orang kepercayaan Wahyu, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina juga ikut mengajukan JC pada saat persidangan. Walaupun, belum dalam bentuk tertulis.

Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang rencana digelar 3 Agustus 2020 mendatang, Saiful akan mempertanyakan permohonan JC yang diajukan Wahyu apakah diterima atau tidak.

"Nanti, pada tanggal 3. Terkait diterima atau tidak, ada pada wewenang majelis hakim. Tetapi kami akan meminta penjelasannya, mempertanyakannya, bagaimana hasil dari pengajuan kami terkait dengan JC ini," tutup Saiful.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah mempersilakan permohonan JC yang diajukan Wahyu Setiawan. Ali menyebut, KPK akan mempertimbangkan serta menganalisis pengajuan JC Wahyu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.

2 dari 2 halaman

Ingin Jadi Whistle Blower

Ali mengatakan, jika nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak mengabulkan permohonan JC Wahyu, Ali berharap Wahyu mau menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang dia ketahui. Ali memastikan KPK bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.

"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata dia.

Ali mengatakan, sejatinya keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.liputan6.com/news/read/4311621/menanti-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-bongkar-kecurangan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanti Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bongkar Kecurangan Pemilu - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.