KPU mengusulkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat ditulis di UU Pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai seharusnya semua substansi putusan MK soal kepemiluan diakomodir di UU yang revisinya tengah dibahas DPR tersebut.
"Sudah semestinya semua substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan hasil uji materi berkaitan dengan pengaturan kepemiluan diakomodir dalam UU Pemilu yang dibuat DPR dan pemerintah. Bukan hanya karena pertimbangan sifat putusan MK yang final dan mengikat, hal itu juga diperlukan untuk memastikan konstitusionalitas UU Pemilu yang ditetapkan pembuat undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggaraini, saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
Titi mengatakan putusan MK itu juga perlu dibunyikan agar tidak ada kontroversi hukum. Titi mencontohkan seperti kemenangan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung soal gugatan Peraturan KPU terkait ketentuan sebaran perolehan suara pada Pilpres yang diikuti oleh dua pasangan calon.
"Selain itu juga untuk menghindari spekulasi dan kontroversi hukum akibat pembuat UU yang luput mengakomodir substansi yang ada di dalam putusan MK, seperti halnya pada ketentuan tidak berlakunya syarat sebaran perolehan suara di Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon baru-baru ini," kata Titi.
"Bisa dikatakan, kegaduhan politik yang terjadi saat MA mengeluarkan Putusan Uji Materi yang dimohonkan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak dikontribusikan oleh kealpaan pembuat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam mengakomodir substansi Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014, yang notabene sudah sangat terang benderang menyebutkan bahwa syarat sebaran suara Pilpres tidak berlaku bila hanya ada dua pasangan calon yang ikut pemilu," imbuhnya.
Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5090773/singgung-rachmawati-perludem-putusan-mk-mestinya-diakomodir-di-uu-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Singgung Rachmawati, Perludem: Putusan MK Mestinya Diakomodir di UU Pemilu - Detiknews"
Posting Komentar