Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar apel kesiapan secara daring penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 di 8 daerah kabupaten/kota di Bumi Ruwai Jurai, Selasa, 28 Juli 2020. Meskipun ditengah pandemi Covid-19, kualitas demokrasi harus terus berjalan dengan baik dan mampu menjadi role model.
Apel ini melibatkan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se Provinsi Lampung yang melibatkan kurang lebih 15.000 badan adhock. PPK berkumpul di masing-masing kecamatan, dan PPS dibeberapa titik sentral yang terdiri dari 3-4 kampung/desa/kelurahan. Hadir juga dalam apel daring tersebut Komisioner KPU RI sekaligus Korwil Provinsi Lampung Viryan Aziz, Komisioner KPU RI Divisi SDM dan Litbang Ilham Saputra, Ketua DKPP RI Muhammad, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim.
Komisioner KPU RI sekaligus Korwil Provinsi Lampung, Viryan Aziz mengingatkan kepada semua jajaran KPU di Provinsi Lampung untuk terus menjalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak. Ada 9 hal baru pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 yaitu pemilih maksimal 500 orang/TPS, Pengaturan Kedatangan Pemilih ke TPS, Pakai Masker, Cek Suhu, Sterilisasi TPS, KPPS Sehat, Memakai sarung tangan sekali pakai, Sterilisasi Paku sebagai Alat Coblos, Tinta tetes bagi pemilih yang sudah memggunakan hak pilihnya.
"9 hal baru ini harus disosialisasikan secara masif oleh teman-teman KPU dan jajarannya," katanya.
Komisioner KPU RI Divisi SDM dan Litbang, Ilham Saputra menyampaikan dimohon kepada jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se Provinsi Lampung untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan. Untuk suksesnya penyelenggaraan pemilihan maka dibutuhkan kompentensi SDM penyelenggara pemilihan dalam memahami semua regulasi yang ada baik dalam UU Pemilu maupun peraturan KPU terkait teknis pemilihan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Muhammad menyampaikan bahwa apel ini harus dimaknai sebagai konsolidasi emosional penyelenggara pemilihan sekaligus sebagai konsolidasi intektual bahwa sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan harus memiliki kecerdadan dalam memahami dan menguasai regulasi pemilihan. "Penyelenggara pemilu/pemilihan harus menjadi bagian yang menghadirkan solusi bukan sebaliknya menghadirkan masalah," katanya
Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan bahwa pelaksanaan apel kesiapan penyelenggaraan pilkada 2020 ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota telah benar-benar siap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi harus dipastikan semua penyelenggara pemilu/pemilihan sampai dengan bawah PPDP dan KPPS telah siap dengan APD serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
"Kalau seandainya kita berhasil menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi dan mampu menjaga kualitas demokrasi akan menjadi role model pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi. Menjaga kualitas demokrasi yaitu dengan angka partisipasi masyarakat yang tinggi dan terhindar dari segala kecurangan dalam pelaksanaannya," katanya
Setiaji Bintang Pamungkas
Baca Lagi Aje https://www.lampost.co/berita-penyelenggara-pemilu-harus-ketat-terapkan-protokol-kesehatan.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelenggara Pemilu Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan - Lampost"
Posting Komentar