Search

Bawaslu Kabupaten Malang Panggil 142 Penyelenggara Pemilu Terkait Dukungan ke Sam HC - JatimTimesNews

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Selasa (21/7/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Selasa (21/7/2020).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memanggil  142  penyelenggara pemilu di semua tingkatan terkait dugaan keberpihakan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Malang dari jalur perseorangan, yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva menyatakan  dugaan keberpihakan itu  dari  data identitas KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam daftar dukungan suara  Heri-Gunadi.

Baca Juga : Tiga Bakal Calon Independen Terancam Gagal Maju di Pilwali Blitar

"Kami sudah panggil penyelenggara pemilu sebagai sampling meliputi KPU dan Bawaslu beserta jajarannya. KPU berjumlah 16 orang PPK (panita penyelenggara kecamatan). Kemudian panwaslu kecamatan ada 4 orang," ungkapnya, Selasa (21/7/2020).

Penyelenggara pemilu yang dimaksud George yakni mulai dari tingkat PPS (penyelenggara pemungutan suara), PPDP (panitia pemutakhiran data pemilih), dan panitia pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa hingga kecamatan.

George menyebutkan142 orang tersebut kemudian akhirnya menyatakan dalam surat pernyataam BA-5-KWK untuk tidak mendukung terhadap calon. "Keseluruhan penyelenggara yang sudah dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang telah mengisi form BA-5 dan juga membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 bahwa mereka menyatakan tidak mendukung bapaslon perseorangan tersebut," ucapnya. 

Sebagai informasi bahwa saat ini, tim Malang Jejeg yang merupakan tim pemenangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko harus mengumpulkan kembali data dukungan suara 114.386 suara untuk menambah kekurangan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama.

Baca Juga : Pleno Verfak Dukungan Independen, KPUD Jember Nyatakan Dukungan Faida-Vian Penuhi Syarat

Angka tersebut merupakan pengkalian dua yang diambil dari 57.193 suara tidak lolos verifikasi faktual. Salah satu alasannya karena pemilik data KTP itu merupakan penyelenggara pemilu, ASN (aparatur sipil negara) dan beberapa klasifikasi profesi yang memang dilarang untuk turut serta berpartisipasi dalam politik praktis atau bahkan menjadi tim sukses.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jatimtimes.com/baca/219199/20200721/213300/bawaslu-kabupaten-malang-panggil-142-penyelenggara-pemilu-terkait-dukungan-ke-sam-hc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Kabupaten Malang Panggil 142 Penyelenggara Pemilu Terkait Dukungan ke Sam HC - JatimTimesNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.