loading...
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Irvan Mawardi mengatakan, ada empat indikator yang harus terpenuhi agar keadilan dalam pemilu bisa tercapai. Pertama, kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu.
“Jangan sampai ada yang mudah melakukan komplain. Akan tetapi, ada yang sudah melakukan itu. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang mengalami ketidakadilan,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Memperkuat Keadilan Pemilu Melalui Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu”, Minggu (26/7/2020). (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Kemendagri: Pilih yang Mampu Landaikan Covid-19)
Kedua, kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. “Itu tidak mudah. Dalam peristiwa politik itu menjangkau kepastian hukum agak susah. Ada beberapa hal yang tidak terdeteksi dan tidak terantisipasi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ketiga, imparsialitas (ketidakberpihakan) penyelenggara pemilu. Irvan menerangkan, sistem pemilu yang terbuka serta kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin besar, harus diimbangi dengan integritas. (Baca juga: Pilkada di Masa Corona, KPU: Ke Mal Bisa, Masak ke TPS Nggak Bisa?)
Terakhir, Irvan mengungkapkan keadilan pemilu akan terpenuhi jika kontestasinya bebas dan fair. “Meskipun ini peristiwa politik, tidak boleh ada dominasi kelompok tertentu atau melakukan penyimpangan-penyimpangan,” katanya.
Setelah itu, ada tiga pilar yang harus dipenuhi agar pemilu memenuhi rasa keadilan semua pihak. Pertama, politik hukum perundang-undangan pemilu. Tugas ini ada di anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk peraturan pemilu.
Dua pilar berikutnya, adanya institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. “Tiga aktor ini berkelindan dalam proses keadilan pemilu,” paparnya.
(nbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penegakan dan Aturan Hukum Kunci Ciptakan Pemilu Adil - SINDOnews.com"
Posting Komentar