Search

Perludem: Peradilan Pemilu Belum Beri Efek Jera - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini menilai penerapan peradilan pemilu selama ini tidak memberikan efek jera. Para peserta pemilu lebih banyak takut pada sanksi administatif daripada mendapatkan hukuman peradilan pemilu.

“Pemidanaan tidak terlalu efektif dan memberi efek jera. Peserta pemilu dan kandidat lebih tunduk pada sanksi administrasi. Misal tidak boleh berkampanye, diskualifikasi sebagai calon/peserta pemilu,” kata Titi di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan lemahnya peradilan pemilu karena waktu untuk pemeriksaan perkara sangat singkat yaitu hanya 14 hari di Bawaslu. Bahkan dari proses di Bawaslu sampai pada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung hanya butuh waktu tiga bulan. Padahal pemeriksaan perkara yang terkait pidana pemilu membutuhkan waktu yang panjang, bisa 2-3 tahun.

Dia melihat akibat lemahnya bukti karena keterbatasan waktu maka banyak putusan pidana pemilu hanya berupa hukum percobaan. Misalnya penjara hanya 1-6 bulan. Fakta ini membuat masyarakat untuk tidak takut membuat pelanggaran.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengusulkan agar jangka waktu penyelesaian tindak pidana pemilu diperpanjang. Alasanya, pemeriksaan perkara pidana pemilu tidak mudah dan membutuhkan waktu panjang untuk memeriksa bukti dan saksi-saksi.

"Batas waktu 14 hari di UU itu menjadi hambatan sangat berat bagi kami. Ini perlu perbaikan kedepan,” kata Dewi.

Ia mengusulkan proses penyelesaian perkara pidana pemilu hendaknya disamakan dengan waktu perkara pidana pada umumnya. Artinya perkara pidana pemilu bisa 2-3 tahun. Dengan demikian, sekalipun seseorang telah terpilih menjadi anggota legislatif atau eksekutif, proses hukumnya tetap berlanjut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami mendorong disamakan saja seperti proses pidana biasa. Kalau tidak, nanti tidak ada yang bisa terjerat karena dibatasi waktu,” tutur Dewi Anggraini. 

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/659695/perludem-peradilan-pemilu-belum-beri-efek-jera

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem: Peradilan Pemilu Belum Beri Efek Jera - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.