Efektivitas penegakan hukum menjadi persoalan yang terus mengiringi sengkarut permasalahan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan segala wewenang yang dimiliki belum mampu menjawab berbagai persoalan ketidakefektifan tersebut. Seiring dengan bergulirnya pembahasan UU Pemilu di DPR, gagasan membentuk peradilan pemilu menjadi salah satu opsi yang dimunculkan.
Peradilan tersebut diharapkan menyelesaikan masalah ketersebaran penyelesaian pelanggaran maupun sengketa kepemiluan. Berdasarkan Konstitusi dan UU Pemilu setidaknya terdapat tiga jenis pelanggaran (administrasi, pidana, dan kode etik) dan dua jenis sengketa (proses dan hasil pemilu).
Menurut Internasional IDEA terdapat dua karakter penyelesaian sengketa pemilu yaitu punitif (penghukuman) dan korektif (perbaikan). Merujuk kedua karakter tersebut dapat diidentifikasi bahwa penyelesaian pelanggaran pidana yang melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu: Polisi, Jaksa, dan Bawaslu) lebih bertujuan punitif. Sifat punitif juga dimiliki oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, pelanggaran administrasi dan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu adalah punitif dan korektif. Seluruh putusan Bawaslu tersebut bersifat final kecuali terkait verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan pasangan calon yang dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri lebih bertujuan korektif manakala ditemukan pelanggaran atau kesalahan.
Integrasi Sistem
Kedudukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu telah bertransformasi menjadi penerima laporan, temuan, dan pengumpul alat bukti atas segala bentuk pelanggaran. Selain itu Bawaslu bertindak pula selaku mediator dan ajudikator termasuk menjadi pengadu dugaan pelanggaran kode etik. Di MK, Bawaslu menjadi pihak yang didengarkan keterangannya atas sengketa hasil Pemilu.
Dengan kapasitas kelembagaan dan fakta yang ada terbukti bahwa Bawaslu kesulitan menjalankan semuanya dalam satu siklus kepemiluan. Dibutuhkan desain ulang kelembagaan Bawaslu agar dapat bekerja lebih fokus dan efektif sesuai dengan Konstitusi. Secara normatif, efektivitas kelembagaan dapat diukur dari seberapa besar kewenangan dan kapasitas kelembagaan yang dimiliki.
Harus diakui bahwa sulit kiranya meletakkan kewenangan pengawasan pemilu, pra penyelidikan pidana pemilu, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada satu lembaga yang pembentukannya bersifat periodik. Dalam ranah pidana, kemampuan pembuktian bukanlah perkara mudah dan terbukti selama ini tidak efektif. Belum lagi perbedaan pandang antara Bawaslu dan Gakkumdu yang sering mementahkan keputusan Bawaslu.
Berdasarkan evaluasi Bawaslu per November 2019, dari 2789 dugaan pelanggaran pidana hanya 582 kasus yang tertangani dan diputus sebanyak 345 kasus. Sebaliknya kinerja Bawaslu dapat dikatakan cukup baik dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di mana dari 16.427 dugaan pelanggaran berhasil ditangani sebanyak 16.134.
Kinerja tersebut ditopang oleh kemandirian Bawaslu dalam memeriksa dan memutus perkara.
Adapun gagasan yang hendak mengintegrasikan peradilan pemilu akan sulit dilakukan karena berhadapan dengan struktur peradilan yang tersebar. Meletakkannya menjadi wewenang Bawaslu akan bertentangan dengan Konstitusi. Secara konstitusional Bawaslu bukanlah lembaga peradilan, namun quasi peradilan. Menggabungkan penyelesaian administrasi dan pidana pada satu badan peradilan akan berhadapan dengan kewenangan absolut peradilan umum dan PTUN.
Belum lagi pada tahap akhir sengketa hasil yang menjadi kewenangan mutlak MK. Untuk dapat keluar dari kerumitan yang ada sudah sepatutnya dipikirkan jalan tengah dengan mengefektifkan kelembagaan yang telah ada. Penegakan hukum pidana diefektifkan dengan menghapuskan keberadaan Gakkumdu. Penegakan hukum pidana pemilu sudah sepatutnya diserahkan secara utuh pada Polisi dan Jaksa.
Sejurus dengan hal tersebut, diperlukan hukum acara khusus yang dapat digunakan oleh Polisi, Jaksa, dan Hakim yang dibekali dengan keahlian khusus kepemiluan dalam memutus pelanggaran pidana pemilu. Peran Bawaslu bersama masyarakat dikembalikan pada konsep pengawasan partisipatif. Beban pembuktian diserahkan kepada penegak hukum. Peradilan khusus pidana pemilu bersifat ad hoc dan berada di bawah lingkup peradilan umum sebagaimana peradilan khusus lainnya.
Selain itu secara materiil harus dilakukan penyisiran atas pasal-pasal pidana pemilu yang telah ada. Dekriminalisasi penting dilakukan guna mendorong mekanisme administratif pemilu yang lebih berkeadilan. Posisi Bawaslu dapat didorong menjadi lembaga quasi peradilan administrasi pemilu.
Konsep pengawasan melekat yang tak terpisah dari wewenang memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi maupun sengketa proses cukup efektif dalam menghukum dan mengoreksi dugaan pelanggaran yang ada. Namun demikian putusan Bawaslu sebagai quasi peradilan haruslah diberi ruang keberatan atau banding ke PTUN dengan kualifikasi tertentu.
Di PTUN sendiri sudah sepatutnya memperkuat keberadaan majelis ad hoc yang telah ada terutama menyangkut kapasitas SDM dan kelembagaannya. Dalam rangka mencegah ketidakpastian hukum dan benturan wewenang, maka pengaturan mengenai kompetensi absolut dan relatif masing-masing lembaga haruslah tegas. Perkara pidana pemilu, administrasi, dan sengketa proses yang bersifat punitif maupun korektif haruslah selesai pemeriksaannya sebelum proses di MK dimulai.
Pembatasan tersebut penting terutama terhadap perkara yang diduga berpengaruh pada hasil pemilu. Kalaupun para pihak tidak puas, pada akhirnya MK-lah yang menjadi muara dari segala bentuk penyelesaian perkara kepemiluan. Sehingga yang diperlukan adalah integrasi sistem peradilan pemilu, dan bukan integrasi kelembagaan yang mengadili perkara kepemiluan.
Charles Simabura dosen dan peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
(mmu/mmu) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-5092556/mendesain-ulang-pengawas-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendesain Ulang Pengawas Pemilu - detikX"
Posting Komentar